Diimingi Dengan Janji Palsu, Warga Tanbu Lapor Polisi Akibat Rugi Puluhan Juta
Obsesinews.com, Tanah Bumbu – Unit Reskrim Polsek Kusan Hilir berhasil mengamankan seorang pria bernama ER (49) yang diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan dan/atau pemalsuan pada Selasa (31/10/2023) siang.
Kasi Humas Polres Tanbu Iptu J. Sinaga menjelaskan kejadian ini terjadi pada tanggal 24 Agustus 2020, sekitar pukul 16.00 Wita, di Kantor Desa Wiritasi, Desa Wiritasi, Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu
Perbuatan tersebut diduga dilakukan dengan cara, sebelumnya pada tanggal 18 Agustus 2020 sekitar pukul 15.00 Wita, tersangka bersama dengan N menemui korban dan istri korban di rumah korban.
Tersangka mengungkapkan keinginannya untuk meminjam uang dari korban sebesar Rp. 50.000.000 dengan jaminan berupa satu lembar Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa Wiritasi, atas nama NUR HAFIFAH.
“Pelaku mengatakan kepada korban maksud meminjam uang adalah untuk melunasi sisa pinjaman tersangka di Bank BPD Kalsel,” kata Kasi Humas.
Setelah kesepakatan tersebut, korban menyiapkan uang tersebut dan pada tanggal 20 Agustus 2020 sekitar pukul 11.00 Wita, uang sebesar Rp. 50.000.000 diserahkan kepada tersangka di belakang Kantor Bupati Tanah Bumbu.
Tersangka yang juga warga Desa Wiritasi Kec. Kusan Tengah itu kemudian menyerahkan uang tersebut kepada N, yang masuk ke dalam Kantor Bupati yang dikira korban membawa uang tersebut ke Kantor Bank BPD Kalsel.
Namun, setelah beberapa waktu berlalu, korban tidak dapat menghubungi tersangka dan saat mencoba menemui tersangka di rumahnya, tersangka tidak berada di sana.
Pada tanggal 24 Agustus 2020, korban mendapatkan informasi bahwa tersangka ada di Kantor Desa Wiritasi. Korban bersama istri dan N kemudian mendatangi Kantor Desa Wiritasi.
Pada saat pertemuan tersebut, tersangka mengakui bahwa uang yang diterima dari korban tidak digunakan untuk melunasi pinjaman di Bank BPD Kalsel, melainkan untuk membayar utang pribadi tersangka kepada orang lain.
Tersangka berjanji akan mengembalikan uang tersebut dan setuju untuk membuat Surat Perjanjian Penitipan Uang. Namun, hingga saat ini, tersangka belum mengembalikan uang tersebut.
Selain itu, objek tanah yang dijaminkan oleh tersangka kepada korban telah dijual kepada pihak lain dengan alasan hak berupa sertifikat.
“Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 41.000.000. Korban melaporkan kejadian ini ke Kantor Polsek Kusan Hilir,” ungkapnya.
Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan, pada Hari Selasa, tanggal 31 Oktober 2023, sekitar pukul 13.30 Wita, Unit Reskrim Polsek Kusan Hilir dengan dukungan dari Unit Resmob Polres Tanah Bumbu berhasil mengamankan tersangka di Desa Wiritasi, Kec. Kusan Hilir, Kab. Tanah Bumbu. (*/Red).