Kesal Akibat Ayam Goreng, Suami di Teluk Kepayang Aniaya Istri

Obsesinews.com, Tanah Bumbu – Polsek Kusan Hulu Polres Tanah Bumbu menerima laporan terkait tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

NAY, seorang ibu rumah tangga di Desa Teluk Kepayang Kec. Teluk Kepayang melaporkan suaminya, MY, atas dugaan KDRT.

“Kejadian ini terjadi pada hari Kamis, (30/11) malam, pukul 19.00 Wita, di rumah suami istri tersebut di Desa Teluk Kepayang, Kec. Teluk Kepayang, Kab. Tanah Bumbu,” kata Kasi Humas Polres Tanah Bumbu, Jumat (01/12/2022) malam.

Insiden ini bermula saat suami atau pelamu meminta istrinya atau korban untuk untuk menggorengkan ayam.

Namun korban tidak langsung menggoreng, melainkan merebus ayam tersebut terlebih dahulu dengan niatan agar bumbu lebih meresap ke ayam.

“Pada saat suami korban atau pelaku ke dapur dan menemukan ayam tersebut belum di goreng, pelaku langsung menendang korban di bagian tubuh korban beberapa kali,” terang Kasi Humas.

Korban mengaku, dirinya tidak melawan dan menangis sambil menggoreng ayam yang diminta oleh pelaku. Selesai menggoreng, korban mengantarkan ayam goreng tersebut ke kamar pelaku kemudian kembali duduk di ruang tengah.

Namun pelaku malah mendatangi korban sambil berkata “Bungul ikam ni gasan siapa ayam ni ikam palar akan ke aku”. Hal ini dikatakan korban karena menurut pelaku karena ayam goreng yang dibuat korban kurang enak.

Kemudian pelaku langsung menginjak korban, korban yang ketakutan kemudian berteriak meminta tolong dan berlari ke teras rumah hingga kemudian datang paman korban.

“Atas kejadian tersebut korban melaporkan suaminya atau pelaku ke Polsek Kusan Hulu guna proses lebih lanjut,” terang Iptu J. Sinaga.

Setelah pihak kepolisian Polsek Kusan Hulu mendapatkan laporan dan melakukan penyelidikan, pada hari Jumat (01/12/2023) pukul 13.00 Wita pelaku berhasil diamankan.

Hal ini berdasarkan kegiatan Unit Reskrim Polsek Kusan Hulu yang di Back Up anggota piket Polsek Kusan Hulu bertempat di Desa Teluk Kepayang Rt. 05 Kecamatan Teluk Kepayang Kabupaten Tanah Bumbu di sebuah rumah kosong.

Dimana pelaku terancam tindak pidana setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 Ayat (1) UU KDRT. (*/Red).