Pertengkaran di Warung Tuak di Tanbu Berujung Pembacokan
Obsesinews.com, Tanah Bumbu – Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu berhasil mengamankan tersangka kasus tindak pidana penganiayaan di Jl. Bumi Raya, Desa Gunung Besar, Kec. Simpang Empat, Kab. Tanah Bumbu, pada Minggu (10/12/2023) malam.
Tersangka berinisial AR (33) Desa Baroqah, RT. 007, RW. 003, Kec. Simpang Empat, Kab. Tanah Bumbu diduga melakukan penganiayaan terhadap AS (22).
Kejadian tersebut bermula saat korban dan pelapor, sedang menikmati minuman tuak di warung milik EBEN EZER HF HUTAJULU.
Pertengkaran bermula antara korban dan tersangka akibat masalah cewek yang dibawa tersangka tidak diperbolehkan turun dari mobil.
Tersangka kemudian meninggalkan korban namun korban berusaha mengejar tersangka. Sesampainya di mobil tersangka, tersangka langsung mengambil parang dan membacok korban menggunakan sebilah parang di bagian rusuk sebelah kiri.
Korban lalu melarikan diri dan tersangka saat itu berhasil dihalangi oleh saksi yakni pemilik warung.
Atas hal tersebut, pelapor kemudian segera melaporkan kejadian ini ke Polres Tanah Bumbu.
“Setelah penyelidikan intensif, Unit Resmob Satreskrim berhasil mengamankan tersangka AR pada hari yang sama pukul 21.00 Wita,” ungkap Kapolres Tanbu AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas Polres Tanbu Iptu J. Sinaga, Senin (11/12/2023).
Dalam penangkapan ini, pihak kepolisian menyita barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis Parang dengan panjang 68 cm beserta Kumpang.
Sementara tersangka saat ini telah diamankan di Polres Tanah Bumbu untuk proses hukum lebih lanjut sesuai dengan Pasal 351 KUHP. (*/Red).