Masuki Masa Tenang, Ketua KPU Tanbu Imbau Parpol Tertibkan APK

Obsesinews.com, Tanah Bumbu – Pada hari Minggu, 11 Februari 2024, dimulailah masa tenang Pemilu di Tanah Bumbu yang berlangsung selama 3 hari, hingga Selasa, 13 Februari 2024.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanah Bumbu, Puryadi, menyampaikan bahwa selama masa tenang ini, segala kegiatan kampanye atau pencitraan diri terkait Pemilu telah dihentikan.

Ia menjelaskan bahwa tujuan dari masa tenang ini adalah untuk memberikan waktu kepada pemilih untuk menentukan pilihan mereka secara tenang.

“Hal ini dimaksudkan agar pemilih bisa menentukan atau menelaah pilihannya yang akan diaspirasikan pada 14 Februari 2023 nanti,” jelas Puryadi saat dihubungi via telepon, Minggu (11/02/2024).

Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 (PKPU No. 15), penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) dilakukan secara mandiri oleh partai politik.

Namun, jika masih ada APK yang terlihat berdiri atau terpasang, Bawaslu Tanah Bumbu akan bekerjasama dengan Satpol PP untuk menertibkannya.

Puryadi juga menjelaskan bahwa peran KPU saat ini adalah memberikan himbauan dan berkoordinasi dengan peserta Pemilu, pemerintah daerah, dan Bawaslu.

Dalam hal pelanggaran terkait APK, Ketua KPU itu menyampaikan bahwa hal tersebut menjadi kewenangan Bawaslu untuk memberikan teguran atau sanksi yang sesuai.

“Kami juga sudah bersurat dan menyampaikan himbauan kepada partai politik untuk bisa menertibkan APK yang sudah dipasang pada waktu masa kampanye,” terangnya.

Ketua KPU Tanbu, Puryadi, berharap agar semua pihak tetap mematuhi aturan yang berlaku untuk menjaga integritas dan keberlangsungan Pemilu di Bumi Bersujud. (*/Red).