Ketua LBH HAPI Eko yulianto bersama Sekertaris

Obsesinews.com,Tanah bumbu-Polemik Berawal Tahun 2016 Desa Baroqah, Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu Memperoleh Jatah Sertifikat PRONA Sebanyak 250 bidang/persil.
Lalu pihak Desa Baroqah selaku pemohon mewakili masyarakat menyerahkan berkas persyaratan milik masyarakat untuk buat sertifikat PPONA sebanyak  250, kepada pihak Tim BPN Tanah Bumbu sesuai jumlah jatah yang sudah ditentukan.

Sekertaris LBH HAPI Nanang Haryadi

Tahu tahu muncul ketidak singkronan data dari Tim BPN Tanah Bumbu dengan data Tim Desa Baroqah, ini perlu diluruskan.
Eko Julianto,SH. ketua LBH HAPI Perwakilan Tanah Bumbu dalam hal ini bertindak atas nama diberi kuasa Nama, Saipul Rahman, Pjs Kepala Desa Baroqah, Kec.Simpang Empat Kab.Tanah Bumbu, menangapi permasalahan diatas mengatakan,”memang membenarkan adanya program diatas, pihak Desa Baroqah  sudah menyerahkan sebanyak 250 berkas persyaratan milik masyarakat  kepada Tim BPN Tanah Bumbu untuk membuat sertipikat PRONA.Setelah diterima oleh pihak Tim BPN Tanah Bumbu, pihak Tim BPN Tanah Bumbu melakukan pemeriksaan berkas berkas persyaratan permohonan sertifikat PRONA, mungkin ada hal hal yang kurang pas atau permasalahan lain, sehingga belum bisa diproses.
Ternyata setelah dilakukan pemeriksaan oleh Tim BPN Tanah Bumbu berkas persyaratan permohonan sertipikat PRONA masyarakat Desa Baroqah ada beberapa yang bermasalah sehingga belum bisa di proses, dan di kembalikan kepada pihak Tim Desa Baroqah untuk di luruskan,”kata Eko Yulianto.

Setelah data atau persyaratan berkas permohonan sertipikat PRONA milik masyarakat Desa Baroqah sudah  di luruskan oleh pihak Tim Desa Baroqah, diserahkan kembali oleh pihak Tim BPN Tanah Bumbu.

Setelah berkas permohonan persyaratan sertipikat PRONA milik masyarakat Desa Baroqah diterima oleh pihak Tim BPN Tanah Bumbu, tak beberapa lama Tim BPN Tanah Bumbu melakukan penggukuran keseluruh atau ke 250 pemohon sertipikat PRONA tersebut.

Namun apa yang terjadi, setelah salah satu orang pihak Tim Desa Baroqah juga sebagai pemohon datang ke Kantor BPN Tanah Bumbu untuk mengambil salinan daftar pemohon sertipikat PRONA Desa Baroqah Th 2016, setelah diteliti salinan daftar yang sudah di luruskan atau di perbaiki tidak masuk dalam daftar di Tim BPN Tanah Bumbu, justru yang terdaftar nama orang lain yang bukan data dari Tim Desa Baroqah kata Eko Yulianto.

Inilah yang saya katakan ketidak singkronan data Tim BPN Tanah Bumbu dan Tim Desa Baroqah perlu di luiruskan agar tidak merugikan masyarakat.

Seharusnya sebelum penetapan paling tidak Tim BPN Tanah Bumbu  kordinasi dulu dengan pihak Tim Desa Baroqah,gunanya apa pihak Tim Desa Baroqah untuk meluruskan atau memperbaiki berkas persyaratan permohonan sertipikat PRONA  kalau pada akhirnya data, berkas persyaratan sertifikat PRONA yang sudah di luruskan atau diperbaiki tidak masuk dalam salinan daftar.

Selain itu sampai sekarang  berkas persyaratan sertipikat PRONA milik masyarakat Desa Baroqah yang tidak masuk dalam daftar salinan belum juga kembali pada masyarakat, Sekertaris LBH HAPI Nanang Haryadi menambahkan,” akan tetap menindak lanjuti dan pihaknya sudah mengajukan ke DPR Kab.Tanah Bumbu  dengar pendapat permasalahan ini.Sampai dimana mereka tetap akan tindak lanjuti hak masyarakat ini,”pungkasnya.  

Ahmad Yani Kepala BPN Tanah Bumbu Ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya,Senin (16/01) nterkait hal tersebut mengatakan,”membenarkan di Desa Baroqah ada jatah 250 persil, program sertipikat PRONA, semua sudah selesai tinggal penanda tanganan.

“Semua data berkas pemohon sertipikat PRONA dari Tim Desa Baroqah.Jatah 250 persil Desa Baroqah murni untuk mereka, kalau ada data lain bukan milik Tim Desa  Baroqah yang masuk, Pihak BPN akan kros cek dulu menanyakan yang menangani, jika ada ketimpangan atau kesalahan mereka akan meluruskan,” tandasnya. (Ag/ red)