Papan Nama perusahaan yang terkena razia pekerja ilegal

Obsesinews.com,Jombang- Dinas Imigrasi Kelas III Kediri Bekerjasama Dengan Kesbangpolinmas Jombang Menunjukan Keseriusanya Dalam Pengawasan Keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Perusahaan- Perusahaan Jombang, Kamis (19/1).
Puluhan tenaga kerja asing Di antara mereka, jumlah orang asing yang tercatat di Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Hukum dan HAM Jawa Timur sekitar 10 ribu orang, Sedangkan ribuan lainya masuk secara illegal.

 

Kepala Dinas Imigrasi Kelas III Kediri Muhammad tito andriano langsung turun dilapangan, karena itu meningkatkan pengawasan terhadap orang asing. 

Untuk menekan jumlah orang asing ilegal, imigrasi melakukan razia di sejumlah perusahaan-perusahaan yang memperkerjakan orang asing.

 Beberapa karyawan yang terjaring razia pekerja Ilegal

Di wilayah Desa Randu Jombang Gudang pengolahan plastik yang dijadikan bahan baku sepeda motor (yamaha) milik saudara Cing dan disewakan ke Mr Zuan WNA asal China belom mengantongi izin sudah berjalan dua minggu telah diamankan petugas Satpol PP Jombang, Kamis (19/1).
Perusahaan PT Seng Fong Moulding Perkasa milik Mr Goh (Singapura) mengelola kayu dijadikan Floreng untuk bangunan dan mempunyai ijin resmi, akan tetapi ditemukan dua warga asing atas nama An Pirakas Rao Baby Bai (Malasyia) dan Naga raja Jegana Than (Malasyia) keduanya dilengkapi dokumen adminitrasi TKA mulai dari Paspor dan Visa sebagai rekanan bisnis.

 

“sebanyak 2 orang dinyatakan alih status. Ijin tinggalnya belum jadi, dan masih menggunakan izin kunjungan. Setelah IMTA atau izin memperkerjakan orang asing jadi, baru dikonversi ke Itas, untuk mendapatkan izin tinggal terbatas. Kebetulan tadi, 2 orang China itu berada di dalam pabrik,” tegas M.Tito Andriano, Kepala Divisi Keimigrasian Kelas III Kediri, didampingi Drs Purwanto (Assisten 1 Pemkab Jombang), Drs Heru Wijayanto (Kadisosnakertrans), Letda Inf Rudiyanto (Danut 0814/Jombang), Intan (Staf Fundsional Umum Imigrasi Kelas IIi Kediri), Angga.SH (Kasi pengawasan dan penindakan Imigrasi Kelas BIII Kediri) dan diikuti 50 orang sebagai penanggung jawab.

 

Sidak Tenaga asing ilegal yang dipimpin langsung Kadiv Keimigrasian Kelas III Kediri, Muhammad Tito Andriano, dibagi menjadi dua wilayah. Satu tim dipimpin Drs Purwanto, dan satu tim lainnya dipimpin Fahrudin widodo (Kasat IPP Jombang) Untuk wilayah Jombang.

 

Tito menjelaskan,”Gabungan Imigrasi Kelas III Kediri dalam melakukan razia telah dibantu oleh jajaran Kodim 0814/Jombang untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diiginkan. 

“Operasi tertutup kemarin, pihak perusahaan sempat memberhentikan para pekerja asing yang tengah bekerja. Semua orang asing, diminta berbaris dan kemudian dibawa ke dalam ruangan untuk dilakukan pemeriksaan satu persatu terkait dokumen.

 

“Kegiatan ini, serentak dilakukan di Kabupaten Jombangdalam rangka hari Dharma Karya Dika yang ke-71. Sasaran kita memang Jombang yang banyak memperkerjakan orang asing. Itu juga kita sentuh, tapi bertahap, dan dilakukan oleh Kantor Imigrasi,” terangnya.

 

“Dari 4 WNA itu, ada yang melanggar administrasi imigrasi, langsung kita deportasi. Sementara yang melanggar pro justisia atau pelanggaran pidana imigrasi lebih dulu harus menjalani masa hukuman di Indonesia sebelum akhirnya dideportasi,”ungkap Tito.

 

Tito menengarai adanya beberapa modus TKA masuk wilayah Jombang, salah satunya menggunakan izin kunjungan yang akhirnya ditemukan sebagai pekerja. Dengan dibukanya Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), orang asing bisa bebas masuk Indonesia. Banyak  WNA China memanfaatkan momen ini untuk bekerja ke Indonesia.

 

Ditambahkan,“Itu yang kita antisipasi, jangan sampai kecolongan. Rata-rata penyalahgunaan izinnya bukan yang diinginkan pemerintah. Kebanyakan mereka ini, melakukan aktivitas kunjungan untuk kepentingan bekerja. Itu yang tidak kita perbolehkan. Tempat-tempat yang sudah kita datangi, kita meminta untuk melaporkan secara berkala,” pungkasnya.(kus/red)