Diduga Kesal dan Cemburu, Pria di Satui Habisi Nyawa Teman dan Lukai Istri

Obsesinews.com, Tanah Bumbu – Unit Reskrim Polsek Satui dan Unit Resmob Sat Reskrim Polres Tanah Bumbu telah menangkap seorang pria yang menjadi tersangka yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan dan kekerasan dalam rumah tangga.

Informasi ini seperti yang disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Tanbu AKP Agung Kurnia didampingi Kapolsek Satui AKP Hardaya dan Kasi Humas Polres Tanbu Iptu J. Sinaga dalam kegiatan press release di Polsek Satui, Jumat (03/05/2025).

Peristiwa tragis ini terjadi pada Senin (29/04) sekitar pukul 19.00 Wita, di Jalan Mutiara Dusun Mufakat, Desa Barakat Mufakat, Kecamatan Satui.

Kronologis kejadian yang disampaikan oleh pihak kepolisian mengungkapkan kejadian ini bermula saat korban bersama istri pelaku dan pelaku berbincang bersama di kamar pelaku.

Di tengah obrolan korban menanyakan perihal hutang istri pelaku, namun pelaku menegur korban untuk tidak membahas hal tersebut.

Setelah ditegur, korban lalu meminta maaf. Sesudah itu pelaku lalu melihat korban bermain mata (kedip-kedipan) dengan korban.

“Melihat hal itu pelaku langsung emosi dan mengambil sebilah pisau yang ada di kamar pelaku dan menusukkan sebanyak 1 kali ke tubuh korban,” jelas Kasat Reskrim.

Korban berusaha lari keluar rumah namun masih dikejar pelaku. Setelah lari sejauh 200 meter lalu korban terjatuh, saat membalikkan badan, pelaku kembali menusuk dada, punggung hingga leher korban.

Tidak sampai disitu, pelaku kembali ke rumah untuk mengambil parang dengan niat menghabisi korban kembali. Saat kembali ke rumah, pelaku dihalangi oleh istrinya yang memohon untuk menyudahi perbuatannya.

Tetapi karena pelaku emosi, pelaku langsung membacok istrinya sebanyak 3-4 kali sehingga kepala dan tangan istrinya mengalami luka berat. Setelah kejadian itu pelaku melarikan diri.

Akibat dari peristiwa ini korban berinisial CM (25) seorang pria yang berasal dari Kotabaru dinyatakan meninggal dunia, dan istri pelaku yakni RW (33) mengalami luka berat.

Sementara pelaku berinisial MH (30), akhirnya pada hari Selasa (30/04) sekitar pukul 22.00 Wita, diamankan Unit Reskrim Polsek Satui bersama Unit Resmob Sat Reskrim Polres Tanah Bumbu di Jalan Alam Munda Km. 06, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu.

Pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk baju, celana, parang, serta pakaian tidur dan pakaian dalam.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun atau hukuman seumur hidup. (*/Red).