Cabuli Anak Di Bawah Umur, Kakek Di Satui Diringkus Polisi

Obsesinews.com, Tanah Bumbu – Unit Reskrim Polsek Satui berhasil mengamankan seorang pria berinisial NU (57) terkait kasus tindak pidana perlindungan anak dan persetubuhan anak di bawah umur.

“Penangkapan ini berawal dari laporan ibu korban, seorang ibu rumah tangga di Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu,” Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya SIK melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga, Rabu (29/05/2024).

Dalam laporannya, pelapor menyebutkan bahwa pada hari Rabu (24/04) sekitar pukul 10.30 WITA, tersangka NU ditemukan sedang melakukan tindakan asusila terhadap anaknya yang berusia 12 tahun di rumah mereka.

Menurut kronologi yang disampaikan, pelapor yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga, meninggalkan anaknya bersama tersangka, yang merupakan kakek korban untuk menjaga anaknya yang sedang tidur.

Sekitar satu jam setelah meninggalkan rumah, pelapor kembali dan mendapati tersangka sedang menindih tubuh anaknya dalam kondisi tanpa celana di kamar rumah.

Pelapor langsung berteriak dan menyuruh tersangka pergi dari rumahnya sebelum melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Satui.

Penangkapan terduga pelaku dilakukan polisi pada hari Selasa, 28 Mei 2024, sekitar pukul 15.30 WITA di rumah tersangka yang beralamat di Desa Sejahtera Mulia, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Seusai pelaku ditangkap, barang bukti yang diamankan dalam kasus ini antara lain 1 buah kaos lengan panjang warna ungu dengan merk Leolita, 1 buah celana panjang kain warna-warni dengan motif kartun tanpa merk, dan 1 buah celana dalam warna pink tanpa merk.

Tersangka kini telah dibawa ke Polsek Satui untuk proses hukum lebih lanjut dan terancam dikenakan Pasal 81 ayat (2) dan/atau Pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 287 ayat (1) KUHP, terkait tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur. (*/Red).