Dua Raperda Disetujui DPRD Tanbu, Ekskutif Berikan Apresiasi
Obsesinews.com, Tanah Bumbu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu menggelar Rapat Paripurna (Rapurna) yang bertempat di Gedung DPRD Tanah Bumbu.
Agenda rapat kali ini adalah pengambilan keputusan terhadap dua rancangan peraturan daerah (Raperda), yaitu Raperda tentang Keolahragaan dan Raperda tentang Bantuan Keuangan Partai Politik.
Dalam rapat, lima fraksi yaitu Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Gerindra, Fraksi Golkar, Fraksi Amanat Nasional Demokrat, dan PKB menyampaikan pendapat akhirnya dan menyatakan setuju terhadap kedua Raperda yang dibahas.
Setelah mendengarkan pendapat fraksi-fraksi, rapat menyimpulkan dan merumuskan keputusan hukum terkait dua Raperda tersebut.
Pembacaan rancangan keputusan DPRD dilakukan oleh Sekretaris DPRD Tanah Bumbu. Semua fraksi sepakat dan menyetujui Raperda tentang Keolahragaan dan Raperda tentang Bantuan Keuangan Partai Politik untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Sekda Tanah Bumbu, Ambo Sakka, yang mewakili pemerintah daerah, menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada DPRD yang telah menghadirkan keputusan penting ini.
Ia menekankan pentingnya kedua Raperda ini. Raperda tentang Bantuan Keuangan Partai Politik sebagai fondasi yang kuat bagi partai politik untuk berperan aktif dalam pembangunan daerah, memastikan bahwa bantuan keuangan yang diberikan dapat dikelola dengan baik dan transparan.
Sementara Raperda Keolahragaan yang mencakup pembinaan atlet untuk meningkatkan prestasi kabupaten. Kedua Raperda dianggap urgensi dan harus segera ditindaklanjuti serta disahkan.
“Atas nama eksekutif dan masyarakat Kabupaten Tanah Bumbu, saya mengucapkan penghargaan dan terima kasih. Semoga apa yang kita sepakati menjadi peraturan daerah hari ini dapat membawa keberkahan,” kata Sekda Ambo Sakka, Kamis (20/06/2024).
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, Andrean Atma Maulani, didampingi Wakil Ketua DPRD, Harmanuddin dan dihadiri oleh jajaran DPRD Tanah Bumbu, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Tanah Bumbu. (*/Red).