Reskrim Batulicin Amankan Pelaku Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu-sabu
Obsesinews.com, Tanah Bumbu – Dalam rangka Operasi Sikat Intan II 2024, Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Batulicin berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana narkotika pada Minggu dini hari (11/08/2024) sekitar pukul 02.00 WITA.
Pelaku yang diketahui berinisial DA (23), warga Desa Sejahtera, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, kini harus berhadapan dengan hukum atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu.
Penangkapan ini bermula ketika petugas Unit Reskrim Polsek Batulicin melakukan patroli rutin di wilayah hukum Polsek Batulicin sebagai bagian dari Operasi Sikat Intan II 2024.
Saat melintas di Jalan Cempaka, RT. 016, Kelurahan Batulicin, Kecamatan Batulicin, petugas mencurigai gerak-gerik seorang pemuda yang kemudian diketahui sebagai DA.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1,02 gram.
“Narkotika tersebut disembunyikan dalam bungkus plastik porous capsicum plaster berwarna coklat, yang diletakkan di dalam sepatu sebelah kanan pelaku,” jelas Kapolres Tanbu AKBP Arief Prasetya melalui Kasi Humas Iptu J. Sinaga, Senin (12/08/2024).
Selain narkotika, petugas juga menyita beberapa barang bukti lain, termasuk satu buah plastik warna putih, satu lembar tisu warna putih, satu buah handphone merek Realme C41 warna hitam, dan satu pasang sepatu merek New Balance warna hitam.
Pelaku kini telah diamankan di Polsek Batulicin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. DA akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang kepemilikan dan peredaran narkotika. (*/Red).