Polsek Satui Polres Tanbu Tangkap Pelaku Judi di Warung Kopi
Obsesinews.com, Tanah Bumbu – Dalam rangka Operasi Kewilayahan SIKAT INTAN II 2024, Unit Reskrim Polsek Satui Polres Tanah Bumbu berhasil melakukan penangkapan terhadap empat orang pelaku tindak pidana perjudian pada Senin (12/08) malam sekitar pukul 23.00 WITA.
Penangkapan tersebut berlangsung di sebuah warung kopi yang berlokasi di Jalan Mutiara, Desa Barakat Mufakat, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan.
Kegiatan ini bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan maraknya aktivitas perjudian di wilayah tersebut.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Unit Reskrim Polsek Satui segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap empat pelaku yang tengah asyik berjudi,” ungkap Kapolres Tanbu AKBP Arief Prasetya melalui Kasi Humas Iptu J. Sinaga, Selasa (13/08/2024).
Keempat pelaku yang diamankan adalah KAS (59) seorang petani asal Desa Kayu Bawang, Kecamatan Gambut, YA (37) seorang karyawan swasta yang tinggal di Desa Sinar Bulan, Kecamatan Satui, AR (40 tahun) seorang wiraswasta yang berdomisili di Desa Sungai Danau, Kecamatan Satui, dan YUS (41 tahun) seorang pekerja swasta dari Desa Barakat Mufakat, Kecamatan Satui.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita barang bukti berupa satu buku tulis dengan motif batik merk “OKEY” yang berisi hitungan angka, satu set kartu domino, serta uang tunai sebesar Rp. 700.000.
Barang bukti tersebut langsung dibawa ke Polsek Satui untuk dijadikan alat bukti dalam proses hukum lebih lanjut.
Keempat pelaku saat ini telah diamankan di Polsek Satui dan akan dikenakan pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian. Proses hukum selanjutnya masih dalam penyelidikan oleh pihak berwenang. (*/Red).