Dua Pria di Simpang Empat Ditangkap Polisi Dugaan Terlibat Peredaran Narkoba
Obsesinews.com, Tanah Bumbu – Satres Narkoba Polres Tanah Bumbu berhasil mengamankan dua orang pelaku yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.
“Kedua pelaku, MGR (32) dan RG (34), ditangkap pada hari Selasa (20/08) sekitar pukul 10.30 WITA,” ungkap Kapolres Tanbu AKBP Arief Prasetya melalui Kasi Humas Iptu J. Sinaga, Kamis (22/08/2024).
Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan maraknya peredaran gelap narkoba di Kelurahan Kampung Baru.
Menanggapi laporan tersebut, Tim Opsnal Satres Narkoba melakukan penyelidikan intensif. Hasil penyelidikan mengarahkan petugas ke sebuah rumah di Jl. Insgub Gg Pelita II No 121 Rt. 004 Rw. 001 Kelurahan Kampung Baru, yang menjadi tempat transaksi narkoba.
Saat penggeledahan di lokasi, petugas menemukan 18 paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 2,3 gram yang disembunyikan dalam sebuah kotak berwarna putih merek EAZY, yang disimpan di belakang lemari tersangka.
Selain itu, petugas juga menyita barang bukti lainnya berupa satu buah timbangan digital, dua sendok sabu yang terbuat dari sedotan, serta dua unit handphone, masing-masing merk Pocophone dan Oppo, yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.
Kedua tersangka terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 1 miliar. (*/Red).