Reskrim Polsek Satui Amankan Pria Pelaku KDRT di Satui
Obsesinews.com, Tanah Bumbu – Unit Reskrim Polsek Satui berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi di Desa Sungai Cuka, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Pelaku yang berinisial FS (41) ditangkap setelah dilaporkan oleh istrinya yang menjadi korban kekerasan tersebut.
“Kejadian KDRT ini terjadi pada hari Minggu, 18 Agustus 2024 sekitar pukul 21.30 WITA, di rumah korban yang beralamat di Gg. Mulia, Rt. 01 Desa Sungai Cuka,” ungkap Kapolres Tanbu AKBP Arief Prasetya melalui Kasi Humas Iptu J. Sinaga, Kamis (22/08/2024).
Menurut laporan, peristiwa ini berawal ketika korban pulang ke rumah usai mengantar pesanan laundry. Saat korban sedang mengisi daya handphonenya di kamar, ia melihat suaminya yang tampak gelisah di rumah.
Korban kemudian menegur suaminya yang sudah lama tidak bekerja, namun teguran tersebut memicu pertengkaran hebat. FS yang tidak terima ditegur oleh istrinya, langsung mencekik leher korban.
Melihat kejadian tersebut, anak mereka yang berinisial A (17) mencoba melerai perkelahian orang tuanya, namun tidak berhasil.
Pertengkaran berlanjut hingga ke teras rumah, dimana FS mengambil helm dan memukul istrinya sebanyak dua kali di bagian pundak sebelah kiri.
Selain helm, FS juga menggunakan kursi plastik untuk memukul UL, yang mengakibatkan korban mengalami luka memar dan bengkak di leher serta pundak sebelah kiri.
Setelah kejadian tersebut, UL segera melaporkan tindakan KDRT yang dialaminya ke Polsek Satui.
“Berdasarkan laporan dan penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Satui berhasil menangkap FS pada hari Selasa, 21 Agustus 2024, sekitar pukul 19.30 WITA, di sebuah bengkel tambal ban yang terletak di Jl. Propinsi Km. 162 Rt. 01 Desa Sungai Cuka,” lanjut Kasi Humas.
FS kemudian diamankan dan dibawa ke Polsek Satui untuk proses hukum lebih lanjut.
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian diantaranya adalah sebuah helm berwarna putih merek GM, tiga buah kursi plastik, satu lembar baju daster, satu lembar Kartu Keluarga, dan satu buah Buku Nikah.
Atas perbuatannya, FS dijerat dengan Pasal 44 Ayat (1) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 15 juta. (*/Red).