Pemkab Tanbu Adakan Sosialisasi Berdasarkan Permendagri No. 22 Tahun 2020 Guna Perkuat Sinergi Antar Daerah

Obsesinews.com, Tanah Bumbu – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Bumbu melaksanakan sosialisasi mengenai pemetaan dan evaluasi kerjasama daerah di Gedung Mahligai Kapet, Kecamatan Simpang Empat, pada Kamis (22/08/2024).

Kegiatan ini digelar untuk memperkuat sinergi antar daerah serta dengan pihak ketiga, sesuai dengan amanat Permendagri Nomor 22 Tahun 2020 tentang tata cara kerjasama daerah.

Acara sosialisasi ini menghadirkan dua narasumber, yaitu Saiful Marifat Sahuri dari Direktorat Jenderal Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri dan Saiful Arifin dari Biro Pemerintahan Setda Provinsi Kalimantan Selatan.

Hadir pula Asisten dan Staf Ahli Bupati Tanah Bumbu, Tim Koordinasi Kerjasama Daerah, para pimpinan SKPD, camat, lurah, serta undangan lainnya.

Kepala Bagian Pemerintahan Pemkab Tanah Bumbu, Ismail dalam laporannya menjelaskan dasar dan tahapan kerjasama daerah yang akan diterapkan.

Ia berharap kegiatan ini mampu memberikan informasi yang diperlukan untuk mensukseskan berbagai inisiatif kerjasama yang akan dilakukan oleh pemerintah daerah.

Kegiatan sosialisasi ini dibuka secara resmi oleh M Putu Wisnu Wardana, Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM, yang mewakili Bupati Tanah Bumbu, H.M. Zairullah Azhar.

Dalam sambutannya, Putu Wisnu menekankan pentingnya pemetaan urusan pemerintahan untuk mengatasi keterbatasan dalam identifikasi pekerjaan di daerah.

“Pemetaan ini diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang kerjasama daerah, terutama pada Pasal 5 Ayat 1, yang mengharuskan daerah untuk melakukan pemetaan pemerintahan sesuai dengan potensi dan karakteristik daerah,” jelasnya.

Lebih lanjut, Putu Wisnu menyampaikan bahwa identifikasi dan pemetaan urusan pemerintahan yang akan dikerjasamakan perlu dikoordinasikan oleh perangkat daerah terkait. Tim Koordinasi Kerjasama Daerah (TKKSD) berperan penting dalam menyusun pemetaan kerjasama antar daerah maupun dengan pihak ketiga.

“Sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman lebih mendalam kepada perangkat daerah tentang tahapan dan proses pemetaan, sehingga dapat dilaksanakan sesuai dengan tugas dan kewenangannya,” pungkas Putu Wisnu.

Kegiatan ini diharapkan mampu mendorong peningkatan kerjasama yang efektif dan efisien antar daerah dan dengan pihak ketiga, sesuai dengan potensi dan karakteristik masing-masing wilayah. (*/Red).