*Faktor Ekonomi Menjadi Salah Satu Sebab
Obsesinews.com,Kediri- Sat Reskorba Polres Kediri Bersama Jajaran Polsek Dibawahnya Berhasil Membekuk Belasan Orang Pengedar Narkoba Dan Obat-Obatan Terlarang Selama Kurun Waktu Satu Bulan Terakhir.
Dari para Tersangka, dua diantaranya adalah bapak dengan anaknya yang menjadi kurir narkotika jenis sabu sabu karena terdesak kebutuhan ekonomi keluarga.
Pelaku kurir narkoba ini bernama Ibdu Santoso (38) bersama anaknya berinsial H yang masih di bawah umur. Mereka warga Desa Krenceng, Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri. Keduanya diringkus petugas bersama barang bukti sabu sebesar 14 gram bersama alat hisapnya.
“Si anak terpaksa menjadi kurir sabu karena terdesak kebutuhan ekonomi keluarga. Kami juga melakukan tes urine terhadap keduanya. Ternyata si anak positif mengkonsumsi sabu-sabu,”Kata Kasat Narkoba Polres Kediri AKP Surono dalam gelar perkara, Senin (23/1).
AKP Surono menjelaskan,” pihaknya sudah berhasil menangkap pemilik pengedar sabu yang menyuruh kedua tersangka mengantarkan pesanan. Tetapi, pihak kepolisian masih merahasiakan identitasnya karena masih dalam proses pengembangan.
Terpisah Kapolres Kediri AKBP Sumaryono mengatakan,”sebanyak 15 tersangka pengedar narkoba dan narkotika yang berhasil diamankan bermula dari informasi masyarakat,Dari ke-15 tersangka, 13 orang laki-laki dan disanya perempuan.
“Selama bulan Januari ini kami berhasil mengungkap 15 kasus peredaran narkoba dan narkotika dengan jumlah tersangka 15 orang. Sebanyak 12 kasus diungkap Satnarkoba dan sisanya tiga kasus diungkap polsek,” jelas Kapolres Kediri.
Ditambahkan,”Dari para tersangka yang berhasil diamankan, polisi berhasil menyita barang bukti sabu-sabu sebanyak 15,63 gram, pil dobel L sebanyak 5.936 butir dan berbagai macam alat hisap sabu.
“Kini polisi masih mengembangkan kasus peredaran narkoba dan narkotika ini untuk mengungkap bandar besar pemasoknya,”Pungkasnya.
Sementara para tersangka akan dijerat dengan pasal 114 sub pasal 112 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman selama 20 tahun penjara. (kus/red)