Polres Tanbu Ringkus Pria Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

Obsesinews.com, Tanah Bumbu – Polres Tanah Bumbu meringkus pria yang diduga menjadi pelaku tindak pidana pencabulan anak dibawah umur. Korban diketahui masih berusia 11 tahun.

Kapolres Tanbu AKBP Arief Prasetya melalui Kasi Humas Iptu J. Sinaga, pada Jumat (25/10/2024) malam, mengungkapkan kejadian ini diketahui saat korban bercerita dan mengadu kepada kakak korban telah dicabuli oleh PJ (38).

Aksi bejat tersebut terjadi pada dua hari berturut-turut yaitu pada hari Jumat (18/10) sekitar pukul 11.00 Wita dan pada hari yang sama sekitar pumul 15.00 Wita di sebuah warung milik pelaku di Desa Biduri Bersujud Kec. Sungai loban. Kemudian kejadian kedua pada hari Sabtu (19/10) sekitar jam 07.00 Wita di lokasi yang sama.

Saat kejadian, korban dipaksa oleh pelaku untuk masuk ke dalam rumah tepatnya diruang tamu, saat itu pelaku memberikan tontonan video porno kepada korban dan mengikatkan sebuah kain ke mata korban.
Hingga akhirnya pelaku kemudian melakukan perbuatan cabul terhadap korban.

“Selanjutnya atas kejadian tersebut orang tua korban serta kakak kandung korban tidak menerima dan melaporkannya ke Polsek Sungai Loban guna proses lebih lanjut,” terangnya.

Setelah diamankan, pelaku terancam dikenakan Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2014 peraturan perundang- undangan No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang telah ditetapkan sebagai UU No. 17 tahun 2016.

Turut diamankan sejumlah barang bukti berupa 1 lembar celana dalam berwarna coklat, 1 lembar pakaian muslimah warna biru muda, 1 lembar baju pramuka warna coklat muda, 1 lembar celana pramuka model rok warna coklat, 1 Lembar Kerudung Pramuka warna coklat, 1 lembar kaos dalam wanita warna putih dengan les warna pink, 1 Lembar bra warna putih dengan les warna ungu dan motif bunga, dan 1 Lembar celana dalam wanita motif warna warni. (*/Red).