3 Mantan Petinggi PT.IMC Pelita Logistik Tbk Divonis 6 Bulan Penjara Kasus Perbuatan Merugikan Kreditor

Obsesinews.com, Tanah Bumbu — Tiga mantan petinggi PT IMC Pelita Logistik Tbk menghadapi vonis enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun atas kasus perbuatan merugikan kreditor atau pihak berhak lainnya.

Ketiga terdakwa, Toyowano (mantan manajer komersial), Iriawan Ibarat (mantan direktur utama), dan Harry Thjen (mantan direktur komersial dan operasional), dianggap melanggar Pasal 404 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dakwaan jaksa.

Hal ini seperti yang ditetapkan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Batulicin, dipimpin Ketua Majelis Hakim Satriadi, Selasa (05/11/2024).

Tindakan mereka disebut Hakim menyebabkan kerugian pada PT Sentosa Laju Energy (SLE) akibat terhentinya proses alih muat batu bara yang melibatkan kapal floating crane Ben Glory.

Dalam sidang yang berlangsung di ruang sidang Cakra, hakim menyebutkan beberapa aspek yang meringankan, seperti niat baik terdakwa untuk berdamai dengan korban, kejujuran selama persidangan, serta catatan mereka yang belum pernah terlibat kasus pidana sebelumnya. Namun, vonis ini tetap lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta satu tahun penjara.

Salah satu fokus dalam kasus ini adalah konflik terkait perjanjian alih muat batu bara antara PT IMC dan PT SLE.

Berdasarkan putusan BANI, SLE dinyatakan wanprestasi karena gagal memenuhi jadwal sejak Maret 2023 dan menunggak pembayaran yang menyebabkan kerugian sebesar Rp1,68 miliar pada IMC.

Sabri Noor Herman, kuasa hukum terdakwa, menyoroti keputusan BANI yang menurutnya seharusnya menjadi landasan dalam proses hukum ini.

Dalam putusan BANI, Sabri menyampaikan bahwa terdakwa terbukti tidak melanggar perjanjian. Namun, pihaknya juga akan tetap akan mempelajari vonis ini dan mempertimbangkan langkah hukum berikutnya.

Adapun kasus ini bermula pada 2022 ketika PT SLE menyewa kapal Ben Glory milik PT IMC untuk alih muat batu bara di perairan Muara Berau, Kaltim.

Namun, PT IMC menyewakan kapal tersebut secara sepihak kepada pihak ketiga pada Maret 2023, yang menyebabkan terhentinya kegiatan alih muat SLE.

Menurut perhitungan, hal ini mengakibatkan kerugian tambahan berupa biaya demurrage hingga Rp106 miliar.

Dalam putusan BANI yang bersifat final, Majelis Arbiter menolak permohonan ganti rugi dari SLE serta memutuskan bahwa perjanjian alih muat antara IMC dan SLE sah dan mengikat kedua belah pihak.

“Kami akan terus mencari keadilan, sebab sejak awal perkara ini sebenarnya berlandaskan pada pelanggaran kewajiban SLE,” tambah Sabri.

Pihak terdakwa dan jaksa penuntut umum masih pikir-pikir terkait vonis yang dijatuhkan, dengan waktu tujuh hari untuk mempertimbangkan banding. (*/Red).