Remaja Desa Alkautsar Terlibat Kasus Penganiayaan di Jembatan Sungai Setarap Desa Sekapuk
Obsesinews.com, Tanah Bumbu – Insiden penganiayaan menghebohkan warga Kecamatan Satui pada Rabu (04/12/2024). Kejadian ini berlangsung sekitar pukul 20.30 WITA di Jl. Propinsi Desa Sekapuk, tepatnya di jembatan Sungai Setarap.
Menurut laporan kepolisian, insiden ini melibatkan dua remaja, M.A (21) dan AF (17). M.A, seorang pelajar asal Desa Sekapung, menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh AF, seorang remaja asal Desa Alkautsar.
Kasi Humas Polres Tanbu Iptu J. Sinaga menyebut perselisihan ini bermula dari perebutan seorang wanita, yang berujung pada cekcok mulut.
Pertengkaran tersebut memuncak ketika AF, dengan membawa senjata tajam jenis badik, merangkul M.A dan menempelkan senjata tersebut ke leher belakang korban.
“Akibatnya, M.A mengalami luka sayatan serius dan segera dilarikan ke Puskesmas Angsana untuk mendapatkan perawatan medis,” tandasnya, Jumat (06/12/2024).
Pelapor dalam kasus ini adalah ES (38), seorang ibu rumah tangga yang tinggal di Desa Sumber Baru, Kecamatan Angsana. ES melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Satui setelah mengetahui insiden tersebut.
Saksi lainnya, PA (29), seorang pekerja swasta yang juga merupakan warga Desa Sumber Baru, turut memberikan kesaksian yang memperkuat laporan pelapor. PA berada di lokasi kejadian dan menyaksikan langsung insiden penganiayaan tersebut.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari tempat kejadian perkara (TKP), di antaranya: Satu bilah senjata tajam jenis badik dengan panjang besi 13 cm dan lebar 1,5 cm, lengkap dengan kumpang dari kayu berwarna coklat.
Satu lembar baju kaos oblong bertulisan “PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE” warna hitam yang berlumuran darah.
Satu celana pendek bola warna merah.
Setelah menerima laporan, Polsek Satui segera mengambil tindakan dengan mendatangi TKP, mencatat keterangan dari saksi-saksi, membawa korban ke Puskesmas Satui untuk dilakukan visum, serta mengumpulkan barang bukti.
Pelaku AF berhasil diamankan pada Kamis dini hari, 5 Desember 2024, sekitar pukul 02.00 WITA, di Jl. Propinsi Desa Angsana. Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Satui untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (*/Red).