Unit Reskrim Polsek Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika
Obsesinews.com, Tanah Bumbu – Unit Reskrim Polsek Batulicin berhasil mengamankan dua orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika pada Kamis (9/1/2025).
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat tentang maraknya peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu.
Kapolres Tanbu AKBP Arief Prasetya melalui Kasi Humas Iptu J. Sinaga mengungkapkan, pelaku pertama yang diamankan adalah seorang laki-laki berinisial MA (34), seorang nelayan yang bertempat tinggal di Jalan Raya Batulicin, Gang Melati.
MA ditangkap di Jalan Cempaka RT. 016, Kelurahan Batulicin, pada pukul 14.20 WITA. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket narkotika jenis sabu seberat 1,02 gram di dalam saku depan celana MA, beserta sebuah handphone merek Vivo Y21 warna biru.
Setelah dilakukan pengembangan, sekitar pukul 15.00 WITA, polisi kembali mengamankan pelaku kedua, PAS (26), seorang pelajar/mahasiswa, di rumahnya yang beralamat di Jalan Raya Batulicin RT. 014 RW. 003. Saat penggeledahan, petugas menemukan tiga paket sabu dengan berat total 0,10 gram, sebuah handphone merek Vivo warna biru, satu buah kompor dari bekas suntikan, dan satu botol alkohol merek Cap Gajah yang disembunyikan di dalam bak sampah.
Barang Bukti Diamankan Dari kedua pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa:
4 paket narkotika jenis sabu dengan berat total 1,12 gram, 2 unit handphone merek Vivo warna biru, 1 buah kompor dari bekas suntikan, 1 buah botol alkohol merek Cap Gajah.
Kedua pelaku kini telah diamankan di Polsek Batulicin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. (*/Red).