Guna Perkuat Ekosistem Riset dan Inovasi, Bapemperda DPRD Tanbu Gelar Rapat Raperda Riset dan Inovasi Daerah

Obsesinews.com, Tanah Bumbu – Dalam upaya memperkuat ekosistem riset dan inovasi, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Tanah Bumbu menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Riset dan Inovasi Daerah pada Senin (17/03/2025).

Kepala Bappeda Litbang Tanah Bumbu, Andi Anwar Sadat, menyampaikan bahwa meskipun berbagai inovasi telah muncul dari berbagai dinas, dokumentasi dan sistem pendataan masih menjadi tantangan utama.

Oleh karena itu, regulasi ini diharapkan dapat membantu sistematisasi data inovasi serta mendorong partisipasi daerah dalam kompetisi inovasi di tingkat provinsi dan nasional.

“Tantangan utama kita saat ini adalah kurangnya dokumentasi inovasi yang telah dilakukan. Dengan regulasi yang lebih jelas, inovasi yang dihasilkan bisa lebih terstruktur dan terdokumentasi dengan baik,” ujar Andi Anwar.

Saat ini, Tanah Bumbu menempati peringkat ke-9 dari 13 kabupaten/kota di Kalimantan Selatan dalam kategori daerah inovatif. Namun, indeks inovasi yang masih rendah menunjukkan perlunya strategi yang lebih efektif untuk mendorong perkembangan riset di daerah tersebut.

Sementara itu, Sugi Mukti, Fungsional Pranata Komputer Ahli Muda di Bappeda Litbang, menyoroti kurangnya badan khusus yang menangani riset sebagai salah satu kendala utama.

Dijelaskan bahwa saat ini, Tanah Bumbu belum memiliki SKPD khusus yang berfokus pada penelitian dan pengembangan, sehingga inovasi yang dihasilkan belum terkelola dengan maksimal.

Kondisi ini turut berdampak pada rendahnya Indeks Daya Saing Daerah yang dirilis oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), serta minimnya riset daerah yang terpublikasi
dalam jurnal ilmiah nasional.

Untuk mengatasi berbagai tantangan tersebut, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati tentang inovasi daerah serta menyusun dokumen perencanaan strategis berbasis kajian ilmiah. Langkah ini diharapkan dapat menjadi landasan kuat dalam perencanaan dan penganggaran inovasi di masa depan.

Dengan adanya regulasi yang lebih terstruktur melalui Perda Riset dan Inovasi Daerah, hasil penelitian dan inovasi di Tanah Bumbu diharapkan tidak hanya menjadi dokumen internal, tetapi juga dapat diimplementasikan sebagai referensi akademik serta dasar dalam perumusan kebijakan daerah. (*/Red).