Unit Resmob Satreskrim Polres Tanbu dan Unit Reskrim Polsek Mentewe Amankan Pria Pelaku Persetubuhan
Obsesinews.com, Tanah Bumbu – Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu bersama Unit Reskrim Polsek Mantewe berhasil mengamankan seorang pria berinisial MN (37) pada Rabu (19/03/2025), sekitar pukul 14.00 WITA.
Pria tersebut diduga terlibat dalam tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Ia diamankan di mess PT. JAR Divisi III Kecamatan Mantewe, Kabupaten Tanah Bumbu.
Hal ini seperti yang diungkap Kapolres Tanbu AKBP Arief Prasetya melalui Kasi Humas Iptu J. Sinaga pada Rabu (19/03) malam.
“Kasus ini terungkap ketika korban mengaku tidak mau lagi bersekolah karena takut setelah mengalami tindakan tidak senonoh oleh pelaku,” kata Kasi Humas.
Korban mengungkapkan bahwa kejadian tersebut terjadi di blok kebun kelapa sawit PT. JAR pada Oktober 2024. Pelaku juga diduga mengancam akan membunuh korban jika ia menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain.
Ibu korban, yang merasa keberatan atas kejadian tersebut, melaporkan kasus ini ke Polsek Mantewe. Setelah menerima laporan, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku
Polisi menyita beberapa barang bukti termasuk 1 lembar celana dalam warna kuning , 1 lembar baju dalaman warna biru kuning, 1 lembar baju seragam sekolah SD putri warna putih, 1 lembar rok seragam sekolah SD putri warna merah, dan 1 lembar surat hasil Visum Et-Repertum.
Kasus ini telah dilaporkan ke Polres Tanah Bumbu untuk proses lebih lanjut dan pelaku saat ini telah diamankan di Polres Tanah Bumbu bersama barang bukti yang berhasil disita.
Tindakan pelaku terancam dijerat Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016. (*/Red).