Satres Narkoba Polres Tanbu Tunjukkan Komitmen dalam Memberantas Peredaran Narkotika

Obsesinews.com Tanah Bumbu – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tanah Bumbu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Seorang pria berinisial SAH (42), warga Gg. Swarga, Desa Tungkaran Pangeran, Kecamatan Simpang Empat, berhasil diamankan karena diduga kuat terlibat dalam peredaran gelap narkotika.

Penangkapan tersebut dilakukan pada hari Kamis (10/5/2025), sekitar pukul 17.00 WITA di sebuah rumah di Perumahan Grand Arraudah 2, Desa Sari Gadung, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya melalui Kasi Humas Iptu J. Sinaga menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai maraknya peredaran narkotika di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan intensif.

“Setelah mendapatkan bukti yang cukup, tim kami langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan pelaku SAH. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti yang disimpan dalam sebuah termos di kamar tersangka,” jelas Iptu J. Sinaga.

Dari penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa:
7 paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 25,99 gram, 3 ½ butir ekstasi berlogo RR warna biru dengan berat bersih 1,51 gram
l, 1 unit timbangan digital, 1 lembar plastik warna hitam, 1 bungkus plastik klip, 1 buah dompet warna coklat, 1 sendok sabu warna hitam, 1 lembar tisu warna putih, 1 buah termos, 1 unit handphone merk Infinix warna biru.

SAH diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa. Kini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Tanah Bumbu guna proses hukum lebih lanjut. (*/Red).