Unit Reskrim Polsek Kusan Hilir Amankan Pria Dugaan Pencurian

Obsesinews.com, Tanah Bumbu – Unit Reskrim Polsek Kusan Hilir berhasil mengamankan seorang pria berinisial MI (28) yang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP subsider Pasal 362 KUHP.

Penangkapan dilakukan pada Kamis (17/4/2025) sekitar pukul 11.45 Wita di Gang Siporio RT 003, Desa Wirittasi, Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Areif Pradetya, melalui Kasi Humas Iptu J. Sinaga, menjelaskan bahwa pelaku MI diduga terlibat dalam dua kasus pencurian yang berbeda di wilayah hukum Polsek Kusan Hilir.

Kasus Pertama terjadi pada Minggu (19/1/2025) sekitar pukul 03.00 Wita, di sebuah rumah di Desa Pagaruyung, Kecamatan Kusan Hilir.

Korban, seorang perempuan bernama INA, melaporkan kehilangan tiga teng minyak solar senilai Rp300 ribu, dua pak rokok merek Konser senilai Rp310 ribu, dan barang-barang lainnya dengan total kerugian mencapai Rp1.210.000.

Aksi pelaku terekam kamera CCTV milik korban. Pelaku sempat datang kembali ke lokasi keesokan harinya dan kepergok oleh saksi, lalu mengakui perbuatannya. Bukti berupa rekaman CCTV dan pengakuan pelaku berhasil diamankan.

Kasus Kedua terjadi pada Senin (14/4/2025) di Desa Batuah, Kecamatan Kusan Hilir. Korban bernama NU mengaku kehilangan dua tabung gas melon 3 kg, sejumlah rokok, dan uang tunai, dengan total kerugian mencapai Rp1.500.000.

Rumah korban diketahui dibobol saat ia tengah berada di Banjarmasin. Bukti di lokasi kejadian berupa sepasang sandal jepit dan overpal gembok yang rusak berhasil diamankan polisi.

Setelah melakukan penyelidikan dan pengumpulan bukti, Unit Reskrim Polsek Kusan Hilir akhirnya mengamankan MI di kediamannya. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kusan Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (*/Red).