Dalam Rangka Operasi Kewilayahan OPS Sikat Intan I 2025, Tim Gabungan Amankan 3 Pelaku Pencurian
Obsesinews.com, Tanah Bumbu – Dalam rangka Operasi Kewilayahan OPS Sikat Intan I 2025, tim gabungan berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku di dua lokasi berbeda, yakni di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya melalui Kasi Humas Iptu J. Sinaga menjelaskan bahwa ketiga pelaku yang diamankan diduga terlibat dalam pencurian kabel tembaga dan besi rod grounding dari proyek pembangunan Gedung Bappeda Tanah Bumbu milik PT Wiratama Graha Raharja.
“Pengungkapan dilakukan secara bertahap oleh tim gabungan Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu, Unit Reskrim Polsek Batulicin, dibantu Unit Resmob Polres Paser dan Unit Reskrim Polsek Muara Samu,” terang Iptu Sinaga.
Penangkapan pertama dilakukan pada Senin, 5 Mei 2025 sekitar pukul 23.45 WITA. Pelaku berinisial BG (47), seorang pedagang asal Desa Tanjung Pinang, Kecamatan Muara Samu, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, diamankan di kediamannya.
BG diduga sebagai pelaku pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP.
Selanjutnya, pada Rabu, 7 Mei 2025 sekitar pukul 15.00 WITA, petugas mengamankan WA (45), karyawan swasta yang tinggal di Perumahan Madani Berseri, Desa Kersik Putih, Kecamatan Batulicin. Ia diduga turut melakukan atau membantu pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP Jo Pasal 55 dan 56 KUHP.
Masih di hari yang sama, pukul 15.30 WITA, pengembangan dari penangkapan WA mengarah kepada SU (50), warga Kelurahan Batulicin, yang diduga sebagai penadah barang hasil curian. SU dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang pertolongan jahat.
Kejadian pencurian itu sendiri dilaporkan terjadi pada Senin, 21 April 2025 pukul 11.00 WITA. Korban, ED, yang mewakili pihak perusahaan, mengecek lokasi pembangunan dan mendapati kabel tembaga sepanjang 150 meter dan 17 batang besi rod grounding berukuran 5/8 dengan panjang 4 meter telah hilang.
Akibat kejadian ini, perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp27 juta.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari ketiga tersangka antara lain:
17 lembar besi rod grounding, yang diduga merupakan hasil pencurian.
Saat ini seluruh tersangka dan barang bukti sudah diamankan di kepolisian untuk proses penyidikan lebih lanjut. (*/Red).