Foto Dok,, Ilustrasi

* Mulyono Sutrisno; Saya pemilik Exavator Tidak mengerti ada lelang di Kejaksaan

Obsesinews.com,Kediri- Mulyono Sutrisno (53) asal Desa Bugasur Kedaleman, Kecamatan Gudo, Jombang yang Adalah Pemilik Excavator Warna Kuning Merk CATERPILAR  yang dilelang oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri. 
Mulai dari awal pemeriksaan oleh penyidik kepolisian hingga proses persidangan dalam perkara terdakwa Syafudin Bin (alm) Musni atas Kasus pertambangan ilegal, status Mulyono Sutrisno adalah saksi pemilik atas alat berat tersebut. 

Namun yang janggal dari perkara lelang barang rampasan ini Mulyono Sutrisno tidak pernah mendapatkan surat pemberitahuan lelang dan pihaknya baru mengetahui kalau Excavator miliknya kini sudah menjadi milik pengusaha dari Madura yang merupakan pemenang lelang tersebut, dari ramainya pemberitaan oleh media.                  
“Saya gak tahu mas kalau alat berat saya sudah dilelang kejaksaan, justru saya tahu setelah membaca informasi dari media,” ujarnya pada Obsesinews.com Rabu(01/02).

                                             

Saat disinggung soal statusnya dalam perkara terdakwa Syaifudin yang sudah di putus oleh PN Kediri nomor :54/Pid.Sus/2016/PN.Gpr, pihaknya menyatakan bahwa statusnya saat itu adalah sebagai saksi pemilik alat berat.                           

“dalam perkaranya mas Syaifudin, saya berstatus sebagai saksi pemilik alat berat, saya juga diperiksa di Polres Kediri waktu itu, dan saya juga didatangkan dalam persidangan dengan membawa faktur pembelian alat berat saya yang waktu itu saya beli dengan harga 170 juta dari CV. SOESISWO PUTRA,” tegasnya.
Ketika ditanya soal pemberitahuan lelang rampasan oleh Kejari Kabupaten Kediri kepadanya selaku pemilik alat berat Excavator, Sutrisno mengatakan, tidak pernah ada surat pemberitahuan pada dirinya selaku pemilik alat berat tersebut. 

” tidak pernah dapat surat pemberitahuan dari kejari Kediri mas!,” pungkasnya.                                             

Benny Nugroho, S.B, SH, selaku Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Kabupaten Kediri, ketika dikonfirmasi soal adanya saksi pemilik alat yang juga diperiksa dan dihadirkan dalam sidang Syaifudin, namun tidak menerima pemberitahuan lelang rampasan, pihaknya menuturkan bahwa, semua itu sudah menjadi keputusan hakim dalam persidangan dan tentunya keputusan tersebut sesuai dengan fakta persidangan.   

                                                   

“semua ini kan diputuskan oleh pak hakim, melalui fakta persidangan dan kami di kejaksaan hanya menjalankan putusan tersebut,” kata Benny.

                                                  

Ketika ditanya soal kenapa pemilik alat berat tidak menerima pemberitahuan lelang, padahal Sutrisno juga diperiksa dan didatangkan dalam persidangan Benny mengatakan,” itu kan yang mutus pak hakim, dan menurut hakim alat tersebut adalah milik terdakwa, seharusnya terdakwa menolak pada saat putusan di bacakan, kalau terdakwa diam ya alat itu dianggap milik terdakwa, maka surat pemberitahuan lelangnya tidak ke Sutrisno,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya bahwa proses lelang barang rampasan oleh Kejari Kabupaten Kediri Diduga ada rekayasa oleh LSM, dan dalam proses lelang tersebut ada pemalsuan data serta tanda tangan yang dilakukan oleh oknum kejaksaan yang kini pindah tugas di Sumenep Madura.  (Kus/ red)