Polsek Satui Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Jenis Sabu
Obsesinews.com, Tanah Bumbu – Kepolisian Sektor (Polsek) Satui berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dua orang pelaku diamankan dalam penggerebekan yang dilakukan pada Rabu (02/07/2025), sekitar pukul 20.30 WITA.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya melalui Kasi Humas Ipda Supriyo mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di kawasan Jl. Korea I Gang Pendidikan, Dusun II RT 04, Desa Makmur Mulia, Kecamatan Satui.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera menuju ke lokasi yang disebutkan dan mendapati dua orang yang mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, ditemukan dua paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1,03 gram,” ungkap Ipda Supriyo.
Selain barang bukti sabu, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp400.000, satu unit handphone VIVO warna biru muda, dan satu unit handphone VIVO warna biru tua. Kedua pelaku langsung digelandang ke Polsek Satui untuk proses lebih lanjut.
Adapun identitas kedua pelaku adalah WR bin D (21), warga Kabupaten Bojonegoro, Provinsi Jawa Timur, dan MSY alias A bin M (26), warga Desa Makmur Mulia, Kecamatan Satui.
Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*/Red).