Dalam RPD, DPRD Tanbu Ambil Peran Aktif Sebagai Fasilitator Penyelesaian Dugaan Pencemaran Lingkungan

Obsesinews.com, Tanah Bumbu – DPRD Kabupaten Tanah Bumbu mengambil peran aktif sebagai fasilitator dalam penyelesaian dugaan pencemaran lingkungan yang berdampak pada lahan masyarakat di Desa Sebamban Baru.
Hal ini seperti yang terlihat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di ruang rapat DPRD, Rabu (18/02/2026).
RDP tersebut dipimpin Wakil Ketua I DPRD Tanah Bumbu, H. Hasanuddin, dan dihadiri Dinas Lingkungan Hidup Tanbu, Tim Kajian Pusat Penelitian Lingkungan Hidup Universitas Lambung Mangkurat (ULM), serta perwakilan masyarakat terdampak.

Dalam rapat, DPRD memfasilitasi pembahasan terkait perbedaan data luas lahan terdampak antara hasil kajian akademisi dan klaim masyarakat. Tim ULM memaparkan hasil kajian independen yang menyebutkan luas lahan terdampak mencapai 82,82 hektare, sedangkan masyarakat mengklaim mencapai 116 hektare.
Wakil Ketua I DPRD Tanah Bumbu, H. Hasanuddin, menegaskan bahwa DPRD berkomitmen menjembatani perbedaan tersebut agar penyelesaian persoalan dapat dilakukan secara objektif dan adil.
“DPRD dalam hal ini berperan sebagai fasilitator. Kami mendorong agar dilakukan verifikasi lapangan bersama antara tim ULM dan masyarakat untuk menyinkronkan data, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan,” ujarnya.
Menurutnya, sinkronisasi data menjadi langkah penting untuk memastikan keakuratan informasi, sekaligus menjadi dasar dalam menentukan langkah penyelesaian dampak dugaan pencemaran lingkungan tersebut.
DPRD juga menekankan pentingnya transparansi dan keterlibatan seluruh pihak dalam proses verifikasi, guna menjaga kepercayaan masyarakat serta memastikan hasil yang dapat dipertanggungjawabkan.
Rapat tersebut menghasilkan kesepakatan untuk melakukan verifikasi lapangan secara bersama-sama. DPRD berharap proses sinkronisasi dapat segera dilaksanakan, sehingga penyelesaian persoalan dampak lingkungan di Desa Sebamban Baru dapat dilakukan secara tepat, adil, dan sesuai dengan kondisi faktual di lapangan. (*/Red).