DPRD Tanbu Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi Terhadap Raperda Pencabutan Perda No.6 2020

Obsesinews.com, Tanah Bumbu — DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian pemandangan umum fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pencabutan Perda Nomor 6 Tahun 2020, Rabu (15/04/2026), di Gedung DPRD Tanah Bumbu.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Tanah Bumbu Andrean Atma Maulani, didampingi Wakil Ketua I DPRD H. Hasanuddin, Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif diwakili Staf Ahli Bupati Bidang Keuangan, Ekonomi, dan Pembangunan Adrianto Wicaksono. Turut berhadir dalam rapat ini jajaran anggota DPRD, unsur Forkopimda, para asisten dan staf ahli, kepala SKPD, instansi vertikal, serta undangan lainnya.

Raperda yang dibahas berkaitan dengan pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 6 Tahun 2020 tentang perubahan status Kelurahan Batulicin menjadi Desa Batulicin Lama dan Kelurahan Batulicin di Kecamatan Batulicin.
Dalam rapat tersebut, sejumlah fraksi DPRD menyampaikan pemandangan umum, yakni Fraksi PDI Perjuangan, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Golongan Karya (Golkar), Gerindra, PAN, dan NasDem Sejahtera.
Secara umum, seluruh fraksi menyatakan dapat menerima Raperda tersebut untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya. Namun demikian, masing-masing fraksi memberikan sejumlah catatan dan masukan dengan tetap berpedoman agar substansi Raperda tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta perlu dikaji lebih mendalam dalam pembahasan lanjutan.
Hasil pandangan umum fraksi tersebut selanjutnya akan menjadi bahan bagi pemerintah daerah dalam menyusun jawaban Bupati atas pemandangan umum fraksi, sebelum Raperda dibahas lebih lanjut pada tahapan berikutnya. (*/Red).