DPRD Tanbu Gelar Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan Raperda Pencabutan Perda Tanbu No.6 2020

Obsesinews.com, Tanah Bumbu — DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menggelar Rapat Paripurna dengan agenda pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pencabutan Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 6 Tahun 2020.
Rapat berlangsung di Gedung DPRD Tanah Bumbu, Rabu (06/05/2026), dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Andrean Atma Maulani, didampingi Wakil Ketua I H. Hasanuudin serta Wakil Ketua II Syabani Rasul, bersama jajaran anggota DPRD lainnya.

Turut hadir dalam rapat tersebut perwakilan Bupati Tanah Bumbu, yakni Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Putu Wisnu Wardana, unsur Forkopimda, kepala SKPD, perusda, perbankan, instansi vertikal, serta pihak terkait lainnya.
Dalam rapat tersebut, Ketua DPRD Andrean Atma Maulani menyampaikan bahwa secara umum disimpulkan bahsa seluruh fraksi DPRD Tanah Bumbu sepakat menerima dan menyetujui Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
“Semua fraksi dapat menerima dan menyetujui Raperda ini untuk ditetapkan menjadi Perda. Selain itu, seluruh catatan, usul, dan saran dari fraksi diharapkan dapat diformulasikan sebagai kesepakatan DPRD kepada Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu,” ujarnya.
Sementara itu, dalam sambutan Bupati Tanah Bumbu yang dibacakan oleh Putu Wisnu Wardana, disampaikan apresiasi atas kerja sama antara DPRD dan pemerintah daerah dalam pembahasan Raperda tersebut.
Pencabutan Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang perubahan status Kelurahan Batulicin menjadi Desa Batulicin Lama dan Kelurahan Batulicin Dalam ini dinilai sebagai langkah penyesuaian administratif dan strategis guna menghindari potensi permasalahan di kemudian hari serta menyesuaikan dengan regulasi yang berlaku.
Dengan ditetapkannya Perda ini, diharapkan penyelenggaraan pemerintahan, khususnya di tingkat desa dan kelurahan, dapat berjalan lebih tertib sesuai prinsip dan tata kelola pemerintahan yang baik. (*/Red).