​*kegaduhan Menjelang HPN 2017 di Ambon

Dok(eksekutif) Serikat Pekerja Pers (SPS) telah berkomunikasi dengan Ketua Dewan Pers, tidak ada yang namanya menghalang-halangi kebebasan pers, apalagi sampai menerbitkan surat edaran melarang institusi pemerintah menolak wartawan yang nama medianya tak terdaftar di Dewan Pers.


Obsesinews.com, Jakarta-Serikat Perusahaan Pers (SPS) mengadakan jumpa pers di Gedung Dewan Pers Lantai enam, Jalan Kebon Sirih no 32, Jakarta 10110. Hal ini menanggapi simpang siur release atau hoax dari Dewan Pers terhadap 74 media yang terverifikasi. 


Dewan Pers menyebar daftar 74 media yang terverifikasi, sementara banyak media mainsteram semacam majalah dan koran Tempo serta TVRI malah tidak tercantum dalam media yang sudah terverifikasi bekerja profesional serta mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik. 

“Kalau hanya mendata boleh, tapi jangan sampai memberi sangsi atau apalah namanya,” ujar Arif Zulkifli, Pemimpin Redaksi Majalah Tempo, media yang tidak termasuk 74 media yang terverifikasi Dewan Pers. Ia tak mempersoalkan kenapa institusinya tidak masuk dalam daftar yang layak daftar.

Mengenai ratifikasi perusahaan pers mensyaratkan menyejahterakan wartawan dan layak disebut produk pers atau bukan. Setiap perusahaan pers berhak mendaftar untuk mengikuti proses verifikasi. 

“Sesungguhnya Dewan Pers mengambil alih kewenangan Serikat Perusahaan Pers (SPS),” ujar Heiddy Lukito, Sekjen SPS. Yang berhak memverifikasi media cetak, sesuai mandat Dewan Pers kepada SPS melalui SK Dewan Pers Nomor 01/SK-DP/III/2015 tentang penetapan Serikat Perusahaan Pers (SPS) sebagai Lembaga Pelaksana Verifikasi Perusahaan Pers Cetak. 

“SPS mengusulkan agar daftar perusahaan pers yang telah diverifikasi berikutnya dipublikasikan oleh Dewan Pers setiap tiga bulan sekali, baik melalui website Dewan Pers maupun dikomunikasikan kepada asosiasi perusahaan pers publik,” ucap Heddy. 

Dan, menurutnya, Dewan Pers sebenarnya tidak menyampaikan secara terbuka nama-nama perusahaan pers yang sudah lolos verifikasi itu. Daftar media yang sudah lolos verifikasi sebaiknya dimasukan dalam data base dan saat ini SPS sudah memilikinya dan sudah kerap melakukan ratifikasi media cetak. 

“Sebagai penangung jawab acara HPN di Ambon, saya tidak melihat ada jadwal acara seremonial penyerahan sertifikat standar perusahaan pers oleh Presiden Jokowi, pada acara Hari Pers Nasional (HPN) di Ambon, 9 Februari 2017. Itu silaturahmi kita-kita aja,” ujar Pemimpin Redaksi Koran Jakarta Marthen Slamet yang merupakan seksi acara HPN di Ambon.

Sementara itu Direktur Eksekutif SPS Asmono Wikan menyebut, Serikat Perusahaan Pers (SPS) sudah melakukan verifikasi kepada 471 penerbit media cetak di seluruh Indonesia. 

Untuk itu, pihak SPS merasa perlu meluruskan beberapa hal terkait dengan nama-nama media yang sempat terpublikasi di beberapa media massa, baik elektronik maupun cetak. Yang 74 (nama media) itu surat undangan untuk mengikuti Hari Pers Nasional di Ambon,” ujar Asmono.

Menurut Asmono, program verifikasi media ini, dilakukan untuk menciptakan iklim pers yang bersih dan sejuk di Indonesia. Meski demikian, dia mengatakan tidak ada paksaan bagi media-media untuk melakukan verifikasi. 

Serikat Perusahaan Pers (SPS) telah berkomunikasi dengan Ketua Dewan Pers, tidak ada yang namanya menghalang-halangi kebebasan pers, apalagi sampai menerbitkan surat edaran melarang institusi pemerintah menolak wartawan yang nama medianya tak terdaftar di Dewan Pers. 

“Jangan membuat kegaduhan yang tidak perlu,” ujar S.S Budi Rahardjo, Ketua Forum Pimpinan Media Digital. Sebagai CEO Majalah eksekutif yang terbit secara cetak sejak 1979 bahkan melewati yang namanya SIUPP dan terdaftar sebagai anggota SPS, Majalah bisnis pertama ini memang terjun juga ke online. 

“Majalah eksekutif, termasuk media massa yang mengikuti kode etik jurnalistik dan menjadi perusahaan media yang sehat. Waktu telah membuktikan,” pungkas Jojo — panggilan akrab pria ini juga Pemred MATRANEWS. (* /Red)