Bapemperda DPRD Tanbu Gelar Raker Guna Bahas Raperda Pengolahan Tenaga Medis dan Kesehatan

Obsesinews.com, Tanah Bumbu – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menggelar rapat kerja untuk membahas Raperda Inisiatif tentang Pengelolaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, Senin (22/9/2025).
Rapat yang berlangsung di ruang rapat gabungan DPRD ini dipimpin Wakil Ketua Komisi I, Makhruri SE, serta dihadiri jajaran eksekutif, antara lain Asisten Pemerintahan dan Kesra, Bagian Hukum, BPKAD, BKPSDM, Dinas Kesehatan, Direktur RS Amanah Husada, para Kepala Puskesmas se-Tanah Bumbu, serta Tenaga Ahli DPRD.

Dalam kesempatan tersebut, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Wisnu Wardhana, menyampaikan arahan Bupati agar Raperda nantinya memuat aturan mengenai penempatan tenaga medis di daerah tertentu sesuai dengan Surat Keputusan (SK) yang diberikan.
Menurutnya, tenaga medis tidak diperkenankan melakukan mutasi atau perpindahan sebelum masa tugas berakhir.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Kesehatan, dr. Arman Jaya Rikky, mengusulkan agar teknis pengelolaan tenaga medis diatur lebih detail melalui Peraturan Bupati. Hal ini untuk mengantisipasi jika kemudian ada ketentuan baru dari Kementerian Kesehatan yang diberlakukan.
Beberapa masukan lain juga muncul dalam forum tersebut, seperti kewajiban tenaga medis mengembalikan biaya pendidikan apabila berhenti bekerja, pindah, atau tidak menyelesaikan masa tugas yang telah ditetapkan oleh Pemkab Tanbu, termasuk pencabutan izin praktik bagi yang melanggar.
Usai menerima berbagai masukan dari SKPD terkait, DPRD Tanah Bumbu akan menindaklanjuti hasil diskusi ini untuk penyempurnaan draf Raperda sebelum dibawa ke tahap berikutnya. (*/Red).