DPRD Tanbu Gelar RPD Gabungan Bahas Rumusan Teknis Pemberian Ganti Rugi Lahan

Obsesinews.com, Tanah Bumbu – DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan bersama sejumlah pihak terkait pembahasan rumusan teknis pemberian ganti rugi lahan yang terdampak aktivitas pertambangan.
RDP yang berlangsung pada Selasa (23/10/2025) itu dipimpin Wakil Ketua I DPRD Tanah Bumbu H. Hasanuddin, serta dihadiri sejumlah anggota dewan, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tanbu, Camat Sungai Loban, Kades Sebamban Baru, Ketua dan Anggota BPD, Kepala Dusun, Ketua RT, pemilik lahan, serta perusahaan pertambangan.
Perusahaan tersebut di antaranya PT Borneo Indobara, PT Toudano Mandiri Abadi, PT Tanah Bumbu Resource, PT Tunas Inti Abadi, PT Angsana Jaya Energi, dan PT Goe Energi Group.
Dalam forum tersebut, perwakilan DLH Tanbu menyampaikan bahwa hingga kini pihaknya belum dapat memverifikasi secara langsung luasan lahan terdampak karena keterbatasan teknis. “Drone milik DLH saat ini dalam kondisi rusak, sehingga data lapangan belum bisa kami sajikan,” ungkapnya.
Disampaikan berdasarkan legalitas dari dokumen kepemilikan lahan, tercatat sekitar 114 hektar yang terdampak. Namun data tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.
Sementara itu dari pemetaan drone yang dilakukan milik perusahaan dari arah timur dan barat, diperkirakan 31,8 hektar terdampak. Sementara perhitungan warga menyebutkan kerugian mencapai 56 hektar. Selain lahan perkebunan, dampak juga menyebabkan lumpuh atau rusaknya sarang walet hingga jembatan.
Perwakilan Camat Sungai Loban, menyampaikan apresiasi atas fasilitasi DPRD dalam mempertemukan perusahaan dengan warga. Ia berharap pertemuan ini dapat menghasilkan kesepakatan bersama.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Tanbu menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada data final yang bisa dijadikan acuan dalam pembahasan. “Datanya belum ada, sehingga perlu dibentuk tim khusus yang menangani permasalahan ini,” tegasnya.
Anggota DPRD Tanbu, Andi Erwin, menyayangkan sikap perusahaan yang dinilai belum memberikan kepastian terkait ganti rugi. “Seharusnya perusahaan memiliki inisiatif untuk berembuk dan berbesar hati menghitung sendiri dampak lahan yang terdampak. Jangan sampai masalah ini berlarut-larut,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, DPRD bersama peserta rapat kemudian menyepakati pembentukan tim independen yang melibatkan konsultan untuk melakukan pendataan khusus.
Perwakilan pihak perusahaan menyatakan kesanggupannya menanggung biaya jasa konsultan. Dengan harapan penghitungan jumlah lahan yang terdampak dapat dilakukan secara objektif tanpa intervensi pihak manapun. (*/Red).