Sekda Nganjuk Diperiksa Kejari Terkait Dugaan Korupsi Proyek Bendungan Margopatut

Obsesinews.com, Nganjuk – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nganjuk, Nur Solekan, pada Senin (6/7/2026). Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek Bendungan Margopatut yang saat ini masih terus bergulir.
Pantauan di Kantor Kejari Nganjuk menunjukkan situasi berlangsung normal. Sekitar pukul 09.50 WIB, Nur Solekan tiba menggunakan mobil SUV berwarna hitam bernomor polisi AD 1574 TE. Mengenakan pakaian dinas, ia langsung menuju ruang tunggu sebelum memasuki ruang pemeriksaan penyidik.

Saat dicegat awak media untuk dimintai keterangan, Nur Solekan memilih tidak memberikan pernyataan. Ia hanya melemparkan senyum singkat dan melanjutkan langkahnya menuju ruang pemeriksaan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Nganjuk, Koko Roby Yahya, membenarkan bahwa kedatangan Nur Solekan merupakan bagian dari proses penyidikan yang tengah dilakukan oleh Tim Pidsus, bukan agenda kedinasan.
“Iya, betul,” ujar Koko Roby Yahya saat dikonfirmasi wartawan, Senin (6/7/2026).
Hingga berita ini ditulis, pemeriksaan terhadap Nur Solekan masih berlangsung di ruang penyidik Pidana Khusus Kejari Nganjuk. Pihak kejaksaan juga belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan maupun perkembangan status hukum dalam perkara dugaan korupsi proyek Bendungan Margopatut.
Kasus tersebut masih berada dalam tahap penyidikan, sehingga Kejari Nganjuk belum mengumumkan kesimpulan ataupun penetapan status hukum terbaru terhadap pihak-pihak yang diperiksa. Perkembangan lebih lanjut akan disampaikan setelah penyidik menyelesaikan tahapan pemeriksaan sesuai prosedur hukum yang berlaku. (Mift/red).