Usai Diperiksa Pidsus 8 Jam sebagai Saksi, Sekda Nganjuk Tinggalkan Kejari Tanpa Sepatah Kata

Obsesinews.com, Nganjuk – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nganjuk, Nur Solekan, memilih tidak memberikan komentar usai menjalani pemeriksaan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk, Senin (6/7/2026). Pemeriksaan tersebut terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek Review Feasibility Study (FS) Bendungan Margopatut Tahun Anggaran 2024.

Berdasarkan pantauan di lokasi, Nur Solekan keluar dari Kantor Kejari Nganjuk sekitar pukul 17.37 WIB. Mengenakan pakaian dinas lengkap, ia langsung menaiki mobil Inova Reborn bernomor polisi AG 1296 CR dan meninggalkan lokasi tanpa memberikan keterangan kepada awak media, meski sejumlah wartawan telah menunggu sejak sore.

Sikap bungkam Sekda menjadi perhatian publik karena pemeriksaan tersebut berkaitan dengan proyek Review FS Bendungan Margopatut yang dikelola Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Nganjuk dengan nilai anggaran sekitar Rp3,589 miliar.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Nganjuk, Koko Robby Yahya, menjelaskan bahwa Nur Solekan diperiksa sebagai saksi. Ia menegaskan pemanggilan tersebut bukan terkait jabatannya sebagai Sekda, melainkan dalam kapasitasnya sebagai Ketua Tim Persiapan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum Daerah (TP2KAD) saat proyek itu berlangsung.

“Status pemeriksaan yang bersangkutan adalah sebagai saksi. Pemanggilan ini bukan terkait jabatannya sebagai Sekda, tetapi dalam kapasitasnya sebagai Ketua TP2KAD saat proyek tersebut berjalan,” ujar Koko.

Menurutnya, pemeriksaan terhadap Nur Solekan merupakan pemanggilan pertama dan yang bersangkutan hadir memenuhi panggilan penyidik.

Terkait kemungkinan adanya penetapan tersangka, Koko menegaskan penyidik masih mendalami perkara dengan memeriksa sejumlah saksi dan membuka kemungkinan menghadirkan ahli guna memperkuat pembuktian.

“Kami tidak tergesa-gesa menetapkan tersangka. Seluruh proses dilakukan secara profesional berdasarkan alat bukti yang cukup dan hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP,” tegasnya.

Dalam penyidikan perkara ini, tim Pidsus Kejari Nganjuk juga telah menyita sedikitnya 47 dokumen dari Kantor Bappeda Kabupaten Nganjuk sebagai bagian dari upaya melengkapi alat bukti.

Kasus yang tengah diusut tersebut berfokus pada dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek Review Feasibility Study (FS) Bendungan Margopatut Tahun Anggaran 2024 senilai sekitar Rp3,58 miliar. Hingga kini, penyidik masih menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

Kejari Nganjuk menegaskan seluruh proses penyidikan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum guna mengungkap secara menyeluruh dugaan korupsi dalam proyek tersebut. (Mift/red).