*Perangkat Desa Membantah ada Pungutan namun dilapangan Warga Menunjukan bukti Pembayaran.
Obsesinews.com,Nganjuk-Oknum Perangkat Desa Katerban, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk Diduga Melakukan Pungli Proyek Operasi Nasional Agraria (PRONA).
Disinyalir Pungli yang yang dilakukan Tidak tanggung-tanggung, mencapai Rp 1 juta setiap pengurusan sertifikat Prona.
Banyak warga setempat yang menjadi korban program bentukan Direktorat Jenderal Agraria Departemen Dalam Negeri tersebut.
Pasalnya, warga dibebani biaya pengurusan sertifikat Prona hingga jutaan rupiah.
Seperti yang dialami Mbok warmi (60), warga Dusun Banar, Desa Katerban, Kecamatan Baron. Ketika ditemui Obsesinews.com dirumahnya, Kamis (9/2).
Dia mengaku untuk menebus sertifikat perbidang tersebut harus megeluarkan uang sebesar Rp 1 juta. Padahal program Prona ini harusnya gratis karena memang dikhususkan untuk masyarakat tidak mampu.
“Sebenarnya saya keberatan bayar segitu, karena program ini kabarnya hanya untuk masyarakat tidak mampu,” ungkap warmi.
Tidak hanya warmi, warga lainya Tukiman(samaran,red) juga juga dikenai biaya Rp 1 juta untuk biaya sertifikat perbidang.
“Parahnya lagi, diminta membayar namun diberi tanda bukti pembayaran berupa kwitansi tanpa ditulis nominalnya,” ujarnya.
Dia membeberkan beberapa warga lainnya yang menjadi korban pungli, mereka juga masing-masing terkena biaya Rp 1 juta.
“bahkan Ada tetangga saya yang batal mendaftarkan sertifikat massal prona, karena dinilai mahal,” Pungkasnya.
Terkait keluhan yang dialami warga, Kades Katerban, M.Subur ketika ditemui diruanganya bulan Desember lalu membantah adanya penarikan biaya dalam pengurusan prona tersebut.
“Tidak ada pungli dan tidak ada tarikan, suruh datang kesini orang yang mengaku membayar mas, jika ada pungli prona laporkan saja,” ungkap Subur sapaan akrabnya Kades.
Terpisah Kamituwo Banar M.Muhlis yang tertera dikwitansi ketika didatangi baik dirumah maupun dikantor Desa tidak pernah ketemu, bahkan hanya ditemui Jogotirto Munari di kantor Desa Katerban, Diketahui, Prona merupakan proses pengurusan sertifikat tanah secara massal dan tanpa biaya.
Program ini sebagai bentuk catur tata tertib bidang pertanahanan yang pelaksanaannya dilakukan secara terpadu dan ditunjukkan kepada lapisan masyarakat ekonomi lemah. Bahkan, program ini bisa menyelesaikan secara tuntas persoalan sengketa tanah yang bersifat strategis.(kus/red)