Pemkab Tanbu Apresiasi DPRD Tanbu Setujui 3 Raperda di Tetapkan Menjadi Perda

Obsesinews.com, Tanah Bumbu – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu mengapresiasi DPRD Kabupaten Tanah Bumbu yang menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanah Bumbu dalam rangka pengambilan keputusan terhadap tiga Raperda, Senin (14/9/2026), di Ruang Rapat Paripurna DPRD Tanah Bumbu.

Tiga Raperda yang disetujui meliputi Perubahan Atas Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilihan Kepala Desa, Perubahan Atas Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, serta Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif, melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan Eryanto Rais, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD Tanah Bumbu atas kerja sama dan sinergitas dalam pembahasan ketiga Raperda tersebut.
Menurutnya, persetujuan bersama antara Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu dan DPRD merupakan bagian penting dalam memperkuat landasan hukum penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu, kami menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD Kabupaten Tanah Bumbu atas kerja sama dan sinergitasnya terhadap pembahasan tiga buah Rancangan Peraturan Daerah,” ujar Eryanto membacakan sambutan Bupati.
Eryanto menjelaskan, Raperda tentang perubahan Perda Pemilihan Kepala Desa disusun untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemilihan kepala desa sekaligus menyesuaikan hak dan kewajiban kepala desa dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Salah satu substansi yang diatur yakni masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun terhitung sejak tanggal pelantikan, dengan ketentuan dapat menjabat paling banyak dua kali masa jabatan, baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut.
Regulasi tersebut juga mengatur mekanisme pemilihan kepala desa secara bergelombang paling banyak empat kali dalam jangka waktu delapan tahun.
Selain itu, Raperda mengakomodasi mekanisme pemilihan apabila terdapat satu calon tunggal yang berhadapan dengan kolom kosong, serta mengatur jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi kepala desa dan tunjangan purna tugas satu kali di akhir masa jabatan sesuai kemampuan keuangan desa.
Pengaturan juga mencakup mekanisme pemilihan kepala desa antarwaktu, termasuk melalui musyawarah desa apabila sisa masa jabatan lebih dari satu tahun.
“Melalui perubahan ini, pelaksanaan pemilihan kepala desa ke depan dapat memiliki dasar hukum yang semakin jelas, memberikan kepastian bagi seluruh pihak yang terlibat serta sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi,” jelasnya.
Sementara itu, Raperda tentang perubahan Perda Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa diarahkan untuk memperkuat kedudukan, kesejahteraan, serta kepastian dalam proses pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
Dalam regulasi tersebut dilakukan penataan struktur perangkat desa, termasuk pengaturan jumlah sekretariat desa maksimal tiga, kepala urusan atau Kaur maksimal tiga, dan pelaksana teknis maksimal tiga.
Pemerintah daerah juga menegaskan pentingnya rekomendasi camat dan persetujuan tertulis Bupati sebagai dasar dalam pemberhentian perangkat desa.
Ketentuan tersebut diharapkan dapat mencegah tindakan sewenang-wenang sekaligus memberikan perlindungan terhadap perangkat desa dalam menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Selain itu, perangkat desa mendapatkan pengaturan mengenai hak atas jaminan sosial, tunjangan kinerja, serta tunjangan purna tugas satu kali di akhir masa jabatan.
Adapun Raperda ketiga berkaitan dengan perubahan kedua atas Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Eryanto mengatakan, perubahan regulasi tersebut dilakukan untuk memberikan landasan hukum dalam mengoptimalkan potensi pajak daerah dan retribusi daerah dengan tetap memperhatikan perkembangan regulasi yang lebih tinggi.
Optimalisasi potensi pendapatan daerah, menurutnya, tetap harus mempertimbangkan iklim investasi, kemudahan berusaha, serta kemampuan ekonomi masyarakat.
“Materi perubahan ini antara lain menambah objek dan tarif retribusi baru sesuai dengan potensi yang dimiliki Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu dan berdasarkan aturan yang memperbolehkan dilakukan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah,” katanya.
Dengan perubahan tersebut, Pemkab Tanah Bumbu berharap potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dapat semakin dioptimalkan untuk mendukung pembiayaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
Eryanto menambahkan, setelah memperoleh persetujuan DPRD, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu selanjutnya akan mengajukan nomor register kepada Biro Hukum Provinsi Kalimantan Selatan sesuai tahapan dan ketentuan yang berlaku.
Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu berharap ketiga Perda tersebut nantinya dapat menjadi instrumen hukum yang efektif dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa, memberikan kepastian dalam penyelenggaraan pemilihan kepala desa, meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan perangkat desa, serta memperkuat kapasitas fiskal daerah.
“Semoga dengan ditetapkannya peraturan daerah ini dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tanah Bumbu,” pungkasnya. (*/Red).