Dua Raperda Inisiatif DPRD Disampaikan di Rapat Paripurna di Gedung DPRD Tanbu

Obsesinews.com, Tanah Bumbu – Upaya memperkuat kebijakan pembangunan daerah terus dilakukan DPRD Kabupaten Tanah Bumbu melalui pembentukan regulasi. Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD disampaikan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Tanah Bumbu, Senin (5/10/2026).
Kedua Raperda tersebut masing-masing mengatur tentang Penanggulangan Kemiskinan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Tanah Bumbu, Andrean Atma Maulani, dan dihadiri jajaran anggota DPRD serta unsur Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu. Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra), M Putu Wisnu Wardhana.
Wakil Ketua I DPRD Tanah Bumbu, H. Hasanuddin, menyampaikan bahwa penyusunan Raperda merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi legislasi DPRD dalam membentuk regulasi yang dibutuhkan daerah.
Menurutnya, sebuah Raperda dapat disusun berdasarkan aspirasi masyarakat, hasil kajian alat kelengkapan DPRD maupun kebutuhan pembangunan yang berkembang di daerah.
Salah satu regulasi yang diajukan yakni Raperda Penanggulangan Kemiskinan. Regulasi ini diarahkan menjadi dasar dalam penanganan kemiskinan secara lebih terencana dan berkelanjutan.
Materi yang diatur tidak hanya berkaitan dengan bantuan kepada masyarakat miskin, tetapi juga menyentuh pemenuhan kebutuhan dasar. Di antaranya pangan, kesehatan, pendidikan, pekerjaan, tempat tinggal, air bersih hingga sanitasi.
DPRD juga menempatkan persoalan data sebagai salah satu aspek penting dalam penanggulangan kemiskinan. Pemutakhiran dan verifikasi data sosial ekonomi diperlukan agar program pemerintah dapat diberikan kepada masyarakat yang sesuai dengan sasaran.
Selain perlindungan sosial, pendekatan pemberdayaan juga menjadi bagian dari Raperda tersebut. Penguatan ekonomi masyarakat miskin, akses terhadap permodalan bagi pelaku usaha mikro dan ultra mikro, serta keterlibatan dunia usaha melalui program tanggung jawab sosial perusahaan turut menjadi perhatian.
Sementara itu, Raperda Pengembangan SDM diarahkan untuk membangun kapasitas masyarakat agar mampu menjadi bagian dari penggerak pembangunan daerah.
Pengaturannya mencakup peningkatan pengetahuan, keterampilan, produktivitas dan daya saing. Pengembangan SDM juga dikaitkan dengan upaya meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia serta mendukung kebutuhan sektor-sektor strategis di Tanah Bumbu.
Tak hanya masyarakat, peningkatan kompetensi aparatur juga menjadi bagian yang diperhatikan dalam Raperda tersebut. Penguatan kapasitas aparatur diharapkan berjalan seiring dengan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Hasanuddin mengatakan, penyusunan kedua Raperda tersebut merupakan respons DPRD terhadap kebutuhan pembangunan dan persoalan yang berkembang di tengah masyarakat.
Ia berharap pembahasan pada tahapan selanjutnya dapat memperkaya substansi kedua regulasi sehingga menghasilkan aturan yang dapat diterapkan dan memiliki manfaat bagi masyarakat.
“Harapannya, regulasi yang dihasilkan
benar-benar implementatif, sesuai kebutuhan daerah dan dapat memperkuat sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah dalam menjawab berbagai persoalan pembangunan,” kata Hasanuddin.
Pembahasan kedua Raperda selanjutnya akan dilakukan sesuai tahapan dan mekanisme pembentukan peraturan daerah yang berlaku. (*/Red).