DPRD Tanbu Gelar Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan Terhadap Raperda No.11 Tahun 2028 tentang BPD

Obsesinews.com, Tanah Bumbu – DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menggelar Rapat Paripurna dalam rangka pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 11 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Selasa (06/10/2026).
Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, H. Hasanuddin, dan dihadiri Bupati Tanah Bumbu yang diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Eryanto Rais.

Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menyatakan dapat menerima dan menyetujui Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2018 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu.
Kesepakatan tersebut disampaikan setelah perwakilan fraksi menyampaikan pendapat akhirnya terhadap Raperda. Pimpinan rapat menyampaikan, dari seluruh pendapat akhir fraksi yang telah disampaikan, terdapat sejumlah kesimpulan yang kemudian dirumuskan menjadi pendapat akhir DPRD.
Pertama, seluruh fraksi dapat menerima dan menyetujui Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu. Kedua, seluruh fraksi meminta agar berbagai catatan, usul, saran, dan harapan yang telah disampaikan dapat diformulasikan oleh pimpinan DPRD sebagai kesepakatan bersama DPRD untuk menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu.
Selanjutnya, hasil persetujuan tersebut menjadi dasar untuk mendapatkan ketegasan dalam pengambilan keputusan pada Rapat Paripurna.
Sementara itu, Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif dalam sambutannya yang dibacakan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Eryanto Rais menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD atas kerja sama dan sinergitas selama proses pembahasan Raperda tersebut.
Menurutnya, perubahan Perda BPD diperlukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap perkembangan regulasi di tingkat nasional. Hal tersebut seiring dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Perubahan regulasi tersebut mengamanatkan pembaruan terhadap beberapa pengaturan terkait Badan Permusyawaratan Desa,” ujar Eryanto.
Ia menjelaskan, sejumlah ketentuan yang mengalami penyesuaian antara lain berkaitan dengan masa keanggotaan BPD, batas maksimal masa keanggotaan, penguatan jaminan sosial dan tunjangan purnatugas, serta keterwakilan perempuan dalam keanggotaan BPD.
Berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2026, masa keanggotaan BPD berlangsung selama delapan tahun sejak pengucapan sumpah/janji dan dapat dipilih kembali paling banyak dua kali secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut. Pengisian keanggotaan BPD juga memperhatikan keterwakilan perempuan sebesar 30 persen.
Eryanto mengatakan, perubahan regulasi tersebut berdampak pada Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 11 Tahun 2018 tentang BPD sehingga perlu dilakukan penyesuaian agar regulasi daerah selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Hal ini diperlukan untuk mewujudkan norma hukum daerah yang selaras serta menjamin kepastian hukum,” katanya.
Lebih lanjut disampaikan, BPD memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD tidak hanya berfungsi menyalurkan aspirasi masyarakat desa, tetapi juga menjadi mitra Pemerintah Desa dalam membahas dan menyepakati peraturan desa serta menjalankan fungsi pengawasan terhadap pemerintahan desa.
Karena itu, menurutnya, diperlukan regulasi yang adaptif dan relevan agar BPD dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal dan profesional sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Atas persetujuan DPRD terhadap Raperda tersebut, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu menyampaikan apresiasi kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD yang telah bersama-sama melakukan pembahasan hingga menghasilkan kesepakatan.(*/Red).