DPRD Gelar Rapat Paripurna Persetujuan Perubahan Propemperda 2026

Obsesinews.com, Tanah Bumbu – DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menggelar Rapat Paripurna dalam rangka persetujuan penetapan perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, di Gedung DPRD Tanah Bumbu, Selasa (20/10/2026).

Rapat dipimpin Wakil Ketua II DPRD Tanah Bumbu, H. Sya’bani Rasul, didampingi Wakil Ketua I DPRD Tanah Bumbu, H. Hasanuddin. Bupati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif, diwakili Asisten I, M. Putu Wisnu Wardhana.

Dalam rapat tersebut, Bupati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif, diwakili Asisten I, M. Putu Wisnu Wardhana menyampaikan usulan perubahan Propemperda Tahun 2026, yakni penarikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dari daftar Propemperda 2026.

Program Pembentukan Peraturan Daerah merupakan pedoman bagi DPRD dan pemerintah daerah dalam merencanakan pembentukan peraturan daerah sesuai kebutuhan masyarakat. Pelaksanaannya memerlukan kesiapan data pendukung serta tahapan penyusunan yang terencana dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pemerintah daerah menjelaskan, penyesuaian Propemperda dilakukan melalui koordinasi antara pemerintah daerah dan DPRD dengan mempertimbangkan kebutuhan hukum, kesiapan rancangan peraturan, serta kesesuaian dengan ketentuan perundang-undangan.

Usulan penarikan Raperda tersebut didasarkan pada hasil evaluasi dan koordinasi teknis bersama perangkat daerah pemrakarsa. Salah satu pertimbangannya adalah kebutuhan untuk memperkuat kesiapan data sebelum perubahan regulasi dilanjutkan.

Pertama, pemutakhiran dan verifikasi data lahan masih memerlukan penyempurnaan, terutama terkait lokasi, luas, batas lahan, serta informasi spasial sebagai data pendukung.

Kedua, tahapan pelaksanaan dan penyelenggaraan pemetaan serta validasi data membutuhkan waktu dan dukungan pendanaan yang memadai. Kesiapan anggaran pada Tahun 2026 juga masih memerlukan penyesuaian agar pelaksanaannya sesuai dengan kebutuhan
teknis dan tahapan yang direncanakan.

Pemerintah daerah menegaskan, perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan tetap menjadi perhatian penting dalam menjaga ketahanan pangan daerah dan keberlanjutan usaha tani masyarakat.

Karena itu, penyiapan perubahan peraturan perlu didukung data yang kuat dan akurat serta diselaraskan dengan ketentuan tata ruang dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(*/Red).