Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Ir.Sartono

Obsesinews.com,Tanah Bumbu-Setelah Bupati Tanah Bumbu Bulan Lalu Melakukan Pengukuhan Beberapa Kepala Sekolah Di Kabupaten Tanah Bumbu Merupakan Pelaksana Permendiknas  No.28 Th 2010, Tentang Tugas Tambahan  Guru Sebagai Kepala Sekolah.

Hal diatas harus dilaksanakan, karena sudah sesuai aturan,  Juga merupakan bentuk penyegaran tugas seorang guru selama pengabdianya kepada negara.

Ir.Sartono.M.Si.Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kab.Tanah Bumbu ketika di konfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (28/02) mengatakan,” ini merupakan tindak lanjut setelah di lakukan pengukuhan Kepala Sekolah oleh Bupati Tanah Bumbu  beberapa waktu lalu, sudah sesuai Permendiknas No.28 Th 2010 tentang tugas tambahan guru sebagai kepala sekolah, hal ini harus dilaksanakan,” kata Kepala Dinas Pendidikan.

Dijelaskan,”Bagi guru yang sudah  menjabat sebagai Kepala sekolah selama 4 Tahun, mereka harus siap turun dan bertugas kembali sebagai guru, kecuali Kepela Sekolah tersebut memiliki prestasi, mereka berhak mendapat penghargaan berupa perpanjangan tugasnya sebagai Kepala Sekolah selama 4 Tahun lagi.

“Bagi guru yang dikukuhkan sebagai Kepala Sekolah mereka harus memenuhi persyaratan sebagai Kepala Sekolah.

“Mereka harus lebih ekstra bertugas disaat menjabat sebagai Kepala Sekolah dibandingkan disaat bertugas sebagai guru,”jelas Sartono.

Ditambah akan,” Tehnis penempatan tugas Kepala Sekolah atau Guru lebih efektif,kalau memungkinkan mereka yang rumahnya dekat sekolahan dimana mereka bertugas agar mereka bertugas lebih  maksimal, Saat ini Pemerintah Kab Tanbu memerlukan seorang pendidik atau guru yang siap segalanya, untuk mencapai mutu pendidikan yang lebih baik menciptakan pelajar yang berprestasi,” tandasnya. (Ag/red)