Danrem 081/Dsj memberikan pemaparan

Obsesinews.com,Madiun-Pemilu/ Pilkada merupakan sarana untuk mewujudkan kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila, sebagaimana diamanatkan dalam UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945.
“TNI dituntut untuk tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis, bersikap netral dalam kehidupan politik, diartikan berdiri sama jarak dan tidak memihak serta tidak terpengaruh oleh tarikan partai politik untuk ikut memperjuangkan kepentingan politik,” seperti disampaikan Komandan Korem 081/DSJ Kolonel Inf. Piek Budyakto dihadapan 200 orang prajurit TNI juga ASN TNI Korem 081/DSJ dalam acara “Pembinaan Netralitas TNI Dalam Pemilu/Pilkada, Bagi Prajurit Korem 081/DSJ dan Jajaran, serta Satdisjan Wilayah Madiun”, di aula Makorem 081/DSJ, Rabu (29/3).

Dalam Sosialisasi tersebut Danrem juga menyampaikan,” Pentingnya peran serta TNI dalam rangka menjamin pelaksanaan Pilkada, agar dapat berjalan dengan aman, tertib dan lancar diantaranya menjunjung tinggi netralitas TNI, mendorong anggota keluarga untuk berpartisipasi dalam Pemilu/Pilkada dan membantu kelancaran KPU serta Polri dalam pelaksanaan tugasnya. Komitmen netralitas prajurit telah diatur dalam berbagai peraturan yang jelas dan tegas, dengan mencantumkan pedoman berisi larangan-larangan yang harus dipatuhi.

Lebih lanjut Danrem menyampaikan,“ Prajurit harus lebih proaktif dan segera menanyakan langsung kepada Komandan satuan/atasan apabila merasa ragu ketika menemukan permasalahan terkait Pemilu/Pilkada dilapangan, karena netralitas tidak hanya berupa tidak mendukung salah satu paslon saja, tetapi bisa berupa banyak hal seperti membicarakan salah satu paslon Pemilu/Pilkada, memasang, menyimpan atau bahkan memakai atribut – atribut yang terkait Pemilu/Pilkada,”ungkap Danrem.

 

Dalam Paparannya pada acara tersebut Kepala Seksi Teritorial (Kasiter) Korem 081/DSJ Mayor Inf Kaharuddin Djamaluddin, S.pd. menyampaikan,” terkait hal-hal yang diperbolehkan serta dilarang bagi Prajurit TNI dan ASN TNI pada pelaksanaan pemilu maupun pilkada nanti. 

“Diantaranya iyalah, TNI tidak boleh berpihak pada salah satu paslon Pemilu maupun Pilkada, TNI tidak boleh ikut serta dan TNI tidak boleh membantu salah-satu pihak pada Pemilu maupun Pilkada, karena TNI harus bersikap netral dan imbang terhadap pasangan calon,”pungkas Kasiter. (p81/red)