Kuasa Hukum 116 PD Kab. Nganjuk Menujukan Gugatannya

Obesinews.com, Nganjuk- DPD Partai Golkar Kabupaten Nganjuk Goncang, Pasca Ditinggalkan Mengundurkan Diri 21 Pengurus Harian, Sekarang  Menyusul 116 Pengurus Desa (PD) Menggugat 13 Pimpinan Kecamatan (PK).

Pasalnya, hasil Musyawarah Kecamatan (Muscam) yang dimulai bulan April Hingga Bulan Juni 2016 lalu sarat rekayasa serta tidak sesuai dengan Juklak – 4/DPP/GOLKAR/2015 dan Juklak – 5/DPP/GOLKAR/2016 serta Peraturan Organisasi Partai Golkar Sehingga 116 PD Golkar Kab.Nganjuk menggugat 13 pengurus PK melalui Mahkamah Partai Golkar di Jakarta. 

Kuasa Hukum bersama PD Partai Golkar Kab. NGANJUK

Terkait masalah tersebut Bambang Sukoco, SH., M.Hum, Kuasa Hukum 116 Pengurus Desa (PD) Partai Golkar kab.Nganjuk yang melayangkan gugatan mengatakan,” Kliennya menggugat karena Musyawarah Kecamatan (Muscam) yang telah dilaksanakan hanyalah  rekayasa dan tidak sesuai dengan Juklak – 4/DPP/GOLKAR/2015 dan Juklak – 5/DPP/GOLKAR/2016 serta Peraturan Organisasi Partai Golkar, diantaranya  salah satunya peserta Muscam banyak yang tidak quorum serta tidak memenuhi Tata Tertib Muscam,” kata Kuasa Hukum 116 PD tersebut. 
“Oleh karena pelaksanaan Muscam pada tahun lalu tidak sesuai dengan aturan dan Juklak maka ke 116 Pengurus Desa (PD) menuntut Pembatalan hasil Muscam tersebut dan digelar Musyawarah Kecamatan (Muscam) ulang yang sesuai dengan Juklak-5/DPP/GOLKAR/2016,”ungkap Bambang Sukoco,SH.MH.

Ditambahkan,” disinyalir Muscam– Muscam di 13 Kecamatan itu tetap di sahkan, meski tidak memenuhi persyaratan guna melindungi kepentingan kelompok tertentu,” Tandasnya.

Terpisah, H. Rudju Lustamadji salah satu Pengurus Harian yang ikut mengundurkan diri ditemui Obsesinews.com mengatakan,” bahwa keadaan partai yang berlambang pohon beringin ini, saat melaksanakan Muscam banyak masalah salah satunya pesertanya banyak yang tidak quorum dan tidak sesuai dengan jadwal yang telah disahkan dalam Tata Tertib Musyawarah Kecamatan (Muscam). 

Ditambahkan,” Semua Muscam diadakan secara kilat karena DPD Partai Golkar Kab. Nganjuk, saat itu guna mengantisipasi adanya gugatan di Pengadilan Negeri Nganjuk oleh Para Pimpinan Kecamatan  (PK) yang lama,” kata H.Rudju.

Sementara itu Endro Wasis Ketua DPD Partai Golkar Kab. Nganjuk dikonfirmasi via ponselnya terhadap masalah tersebut tidak diangkat. (fir/ red)