Pelaku Pengeroyokan

Pelaku Pengeroyokan


Obsesinews.com,nganjuk- Empat Pemuda Yang Mengamuk Tanpa sebab Yang Kerap Terlihat Nongkrong Di Stopan Lampu Merah Kertosono, Diringkus Aparat Polsek Kertosono Lantaran  Mengeroyok Dua warga Dari Pagar Nusa Yang Masih Mengenakan Pakaian Sakral Sehabis Acara Halal Bihalal Di Desa Kemadoh, Minggu Pagi(24/7).

Menurut Informasi yang di himpun Media, Minggu (24/7), pengeroyokan itu berawal saat yana(23)  bersama rekanya Haidar (16) boncengan hendak pulang dari acara halalbihalal Pagarnusa di Desa Kemadoh warga Desa Tanjung Gondang Kertosono mengehentikan laju motornya di persimpangan Jalan desa tanjung. Kemudian, sejumlah anak tanpa sebab menghampiri motor yang dikendarai yana beserta haidar.

Lantaran gak ada sebab empat pemuda yang pakai helm mengambil paksa sabuk sakral Pagarnusa dan lainya mukul dari belakang,sempat terjadi adu tangan kosong. Haidar sempat jatuh ditendang salah satu anak yang mengaku dari Perguruan lain, merasa kalah dan ketakutan sempat kedua temanya diamankan warga, kedua temanya lari entah kemana.

Namun ketika sampai di lokasi,Yana yang baru saja turun dari motor langsung dihajar oleh sekelompok anak yang masih pakai helm Akibatnya, yana (23) yang merupakan warga dusun Tanjung Desa Gondang Kecamatan Kertosono mengalami luka  di bagian pelipis wajah akibat hantaman benda keras.

Mendapatkan laporan adanya pengeroyokan personil Polsek Kertosono langsung turun ke lokasi. Tak perlu waktu lama, petugas kemudian menangkap dua pelaku yakni wawan susanto (26) warga dusun Krajan Desa Drenges Rt/Rw 01/01,  diego septara (24) warga jalan Wahyudin sudirohusodo Rt/Rw 02/05 Kelurahan Banaran. Keduanya pun diboyong ke Mapolsek Kertosono untuk menjalani pemeriksaan.

Kapolsek Kertosono Kompol Abraham, Sik. SH. S.sos mengatakan, setelah korban membuat laporan, pihaknya langsung melakukan penangkapan. “Pelakunya ada 4 orang semuanya anak Muda yang notabene pengangguran Masih ada lagi dua pelaku yang kita kejar,” jawabnya.

Untuk pelaku sendiri dikenakan pasal 351 jo pasal 170 KUHPidana tentang tindak pidana secara bersama-sama melakukan penganiayaan dan melakukan kekerasan terhadap orang secara bersama. “Korban sendiri dalam perawatan di Rumah Sakit RSUD Kertosono,” tambahnya.(kus/red)