Tersangka didampingi petugas dan rekaulang penangkapan

Obsesinews.com, Nganjuk- Jajaran Satreskrim Polres Nganjuk Berhasil Mengungkap Jaringan Dokter yang Melakukan Praktek Pengguguran Kandungan (Aborsi) yang melakukan Praktek Kegiatan Di Jalan Gatot Subroto Kecamatan Tanjung Anom Kabupaten Nganjuk, Senin (31/7).

Pelaku Berinisial WB (77) diketahui adalah seorang Dokter Umum yang sudah Purna Tugas dan membuka praktek Aborsi dilokasi tersebut.

Diterangkan Kapolres Nganjuk AKBP. Joko Sadono,SH.MH, dalam rilisnya, Rabu (2/8),” penangkapan Berawal dari Informasi dari Masyarakat sekitar Bahwa Dokter tersebut melakukan praktek aborsi, dengan berbekal informasi tersebut Jajaran Satreskrim Polres Nganjuk menuju ke lokasi praktek dokter pensiunan tersebut untuk melakukan kroscek kebenarannya,” Kata Kapolres.

Dijelaskan,” Bersamaan Ketika petugas sampai di TKP tersebut ada seorang wanita keluar dari tempat praktek dalam kondisi sedang mengalami pendatahan dan Di papah Dua orang Pria menuju mobil yang sedang di parkir di halaman tempat praktek dokter tersebut.

“Pasien Aborsi tersebut diketahui berinisial DSB (28) Warga dusun Tawang Desa Samirono Kecamatan Nggetasan Kabupaten Semarang, Bersama Suaminya IRM (44) dibantu perantara SMY (39) beralamat Dusun Pule, Desa Kecamatan Kota Ngrambe Kabupaten Ngawi.

“Ketika di mintai keterangan DSB mengaku baru saja menggugurkan kandunganya yang berusia sekitar 2 bulan, Ketika Digeledah ditemukan ditemukan ada Janin Dalam bungkusan kantongan Plastik warna hitam diatas Dasbord mobil.

“Kemudian jajaran Satresrim langsung Mengamankan Tersangka beserta barang bukti diantaranya, 1 gunting penjepit, 1 Alat jepit Bengkok, 1 botol obat bius Merk KTM, 1 botol Aquapro injeksi, 1 buah mangkok, 1 botol infus NaC1+1, infus Z,1 buah Standlamp, 1 buah ember, 1 buah selimut, 1Buah gantungan Kaki, 1 buah Bantal, sabun dan Alkohol, Tensimeter, 1 lembar surat ijin praktek, timbangan badan, dan 1 lembar Contoh surat pernyataan serta uang tunai Rp,- 3,5 juta rupiah hasil kejahatan,” Jelasnya.

AKBP.Joko Sadono menambahkan,” Tersangka (dr.WB) terbukti melakukan praktek aborsi sehingga melanggar pasal 80 ayat 3 UURI Nomer 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak serta pasal 346 KUH Pidanadan Pasal 348 KUH Pidana jo pasal 55 KUHP dengan Ancaman 15 Tahun penjara dan denda paling banyak 3 Milyar rupiah, tegas kapolres dihadapan Awak Media. (Agg/ red)