Petugas menunjukkan barang bukti Miras Ilegal

Obsesinews.com, Nganjuk – Jajaran Kepolisian Resort Nganjuk Menggelar Operasi Pekat (penyakit masyarakat) Dan Operasi Tersebut Rutin Dilaksanakan Setiap Hari, Baik Dari Jajaran Polsek Maupun Polres Guna Mencegah Berbagai Pelanggaran Hukum Antara lain Judi dan Miras Ilegal.

Kasat Resnarkoba AKP. Sumardi memjelaskan,” Dalam kurun waktu satu minggu di awal bulan Agustus 2017 ini sudah banyak hasilnya, seperti yang didapat dari Endik Suryono (52), warga Dsn. Lobedug Desa Sumberkepuh Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk. Dari penjual kopi ini petugas berhasil menyita 70 botol miras jenis arak jowo (Arjo). 

“Selain itu juga ada beberapa botol miras yang sama di warung milik Marto (51), warga Desa Tanjungrejo Kecamatan Loceret dan di warung kopi milik Sujiran (47) Desa Nglaban Kecamatan Loceret. 

“Rata-rata mereka yang kedapatan menjual miras tersebut adalah ‘pemain lama’ , karena meski sering kali bolak-balik terjaring operasi tetap saja menjual miras,” jelas AKP Sumadi kepada media, Senin (7/8).

“Pihak Polri tetap rutin melakukan razia/operasi miras tiap hari, guna mencegah berbagai dampak buruk dari minuman beralkohol ini, apalagi yang ilegal karena sudah sering terjadi berbagai tindak kriminal yang diakibatkan oleh miras,” imbuh Paur Subbag Humas Polres Nganjuk Ipda Trubus usai melakukan penangkapan penjual miras di Desa Gebangkerep Kecamatan Baron Kabupaten Nganjuk. (agg/red)