Lokasi agen tempat tersangka bekerja atas, PO. Harapan Jaya bawah
Obsesinews.com, Nganjuk -Warga Nganjuk Yang Bekerja Di Agen Bus PO Harapan Jaya Kelurahan Kauman Kabupaten Nganjuk Diincar Kepolisian Resort Nganjuk Karena Kasus Penipuan Klakson Telolet, Selasa (29/8).
Pasalnya, ketika sedang ‘booming’ klakson model telolet dan membuat sebagian orang tertarik akan dijadikannya lahan bisnis, termasuk Yusuf (40), warga Dusun Jlumpang Desa Jatirejo Kabupaten Nganjuk, yang kesehariannya bekerja di Agen Bus di Kelurahan Kauman tersebut melarikan 10 Dus Klakson yang dia pesan dari Suprapto (31), warga Desa Tegal Kecamatan Kemang Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada 2 Juni lalu.
Pesanan dengan total nilai Rp 42,5 Juta tersebut (10 Kardus, 10 unit per kardus) dikirim keesokan harinya (3/6) ke Agen PO. Dengan perjanjian akan dibayar lunas maksimal 1 bulan setelah barang diterima. Tapi hingga 3 bulan tidak juga kunjung dibayar dan selalu berkelit, bahkan sulit dihubungi, korban Suprapto segera melaporkan Yusuf ke Polres Nganjuk pada Senin, (28/8).
“Korban melaporkan pelaku karena kesal, sudah dikirim barangnya namun tidak juga dibayar. Korban menunjukkan bukti pengiriman barang dari Jakarta ke Nganjuk yang kami jadikan barang bukti dan masih kita dalami guna proses hukumnya,” ujar Kasat Reskrim AKP Gatot Setyo Budi didampingi Kanit II SPKT Polres Nganjuk Aiptu Imam Syafi’ie, SH., saat ditemui media. (Agg/red)