Kantor Unit PPA Polres Nganjuk

Obsesinews.com, Nganjuk –  Tidak Pidana Pemerkosaan Terhadap Remaja Di Bawah Umur Kembali Terjadi Di Desa Sumberagung Kecamatan Gondang Kabupaten Nganjuk,  Senin (4/9).
Korban sebut saja Bunga ( Samaran) (12), pelajar SMP Desa Sumberagung mengaku disetubuhi pelaku Rk (17), pelajar SMA asal Desa Senggowar Kecamatan Gondang.

Kejadian Bermula ketika korban bercerita kepada ibunya, Parni (40), “Mak, aku usai disetubuhi laki- laki bernama Riki, anak Desa Senggowar,” ungkap bunga kepada orang tuanya.

Merasa Tidak terima atas kejadian yang menimpa putrinya, Parni bergegas melaporkan kejadian tersebut ke PPA Polres Nganjuk, dan korban diminta melakukan pemeriksaan VER (Visum et Repertum) sehingga terbukti korban mengalami luka robek dibagian vagina.

Atas pengaduan tersebut Polisi menjemput dan memeriksa pelaku Dan dia mengakui telah menyetubuhi korban di pekarangan milik Suhardi yang berada di Desa Talun Kecamatan Rejoso.

Terkait  kejadian tersebut Kapolsek Gondang AKP Gendut Wisoko mengatakan,” bahwa telah terjadi tindak pidana pemerkosaan terhadap anak di bawah umur pada Sabtu malam dan dilaporkan pada Minggu pagi,” katanya.

Dijelaskan,” Berdasarkan hasil keterangan Pelaku melakukan persetubuhan karena tergiur kemolekan tubuh korban, apalagi sebelumnya pelaku mengaku usai melihat film porno sehingga tak dapat menguasai nafsunya dan melampiaskan pada korban,” ungkap AKP Gendut Wisoko didampingi Kanit PPA Polres Nganjuk Iptu Sudarsini saat ditemui Wartawan. (Agg/ red)