Foto Dok, Kapolres Nganjuk menunjukan Barang Bukti

Obsesinews.com, Nganjuk- Berdasarkan Informasi Dari Masyarakat Mengenai Salah Satu Rumah Di Desa Rejoso Kecamatan Rejoso Kabupaten Ngnajuk Yang Disinyalir Menjadi Tempat Berpesta Sabu. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Nganjuk Langsung Gerak Cepat Melakukan Penggerebekan, Rabu (27/9).

Ariezka Hendra Setyawan (33), warga Rejoso tersebut tengah asyik nyabu dirumahnya saat dilakukan penggerebekan. 

Petugas kemudian penggeledahan dan ditemukan beberapa barang bukti yang digunakan pelaku antara lain seperangkat alat hisab sabu yakni 1 botol, 1 sedotan, sebuah pipet kaca yang masih terdapat sisa sabu (1,21 gr), 1 korek api gas, 1 korek api bara, 1 pyrek kaca, dan 1 tas kresek. 

Dari keterangan pelaku, barang haram tersebut ia dapatkan dari Giman (DPO), yang saat ini berada di daerah Mojokerto. Kemudian petugas segera menghubungi Setyorini (43) salah seorang Perangkat Desa setempat, melaporkan jika ada warganya yang diamankan petugas bersama barang bukti di Mapolres Nganjuk.

Keesokan harinya, Kamis (28/9) dilakukan juga penangkapan terhadap Heri Kustanto alias Jabrik (32), warga Jl. Sahabat 06 Dusun Templek, Desa Kutorejo Kecamatan Kertosono yang diduga sebagai pengedar, Jabrik ditangkap petugas Sat Resnarkoba Polres Nganjuk saat sedang ‘menunggu pembeli’ di parkiran Indomaret Jl. A. Yani Desa Pelem Kecamatan Kertosono. 

“Dari tersangka Jabrik dapat kami amankan beberapa barang bukti diantaranya, 1 klip plastik isi sabu (berat 0,80 gr), 1 klip plastik isi sabu (berat 0,24 gr), 1 timbangan elektrik, 1 pipet kaca beserta 1 jarum, 2 sekop kecil serta sedotan, 1 kotak warna hijau, 1 bungkus plastik klip (ukuran 7 x 10); 2 bungkus plastik klip (ukuran 4 x 6), 2 sedotan, 2.438 butir pil dobel L. 

“Benda-benda tersebut disimpan dalam lemari kamar kosong dan Tersangka mengaku membeli obat-obatan terlarang tersebut dari Candra (DPO),” pungkas Kasat Res Narkoba Polres Nganjuk AKP Sumadi. (Agg/red)