Ilustrasi Promise Koperasi yang digandakan

Obsesinews.com, Nganjuk – Ibarat Jadi Benalu, Keberadaan Helga Dwi Ardianto (24), Karyawan KSU Artha Wijaya Loceret Asal Desa Ceweng Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang Ini. 
Dia Dilaporkan Kepala Unit KSU AW Anik Sundari (34) Desa Teken Glagahan Kecamatan Loceret Kabupaten Nganjuk Pada Penyidik Polsek Loceret Pada Selasa (10/10) Dengan Dugaan Telah Melakukan Penggelapan Uang Setoran.

Berawal dari kecurigaan pihak Kasir dan petugas bagian Pembukuan, jika sejak akhir September 2017 ini ada permohonan kredit (transaksi) yang ‘mencolok’ sebanyak 111 promes nasabah. Promes tersebut atas nama beberapa orang (diantaranya ada yang sama/ganda-red) dengan total nilai ajuan pinjaman Rp 53 juta lebih namun tidak satu pun yang masuk. 

Paur Subbag Humas Polres Nganjuk Ipda Trubus  menjelaskan, “Atas kecurigaan dari hasil audit tadi yang sudah dilaporkan kasir kepada Kepala Unit KSU. Kemudian dilaporkan pada SPKT Polsek Loceret dan hingga saat ini masih dalam proses penyidikan,” ungkapnya saat mendampingi Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP Yogie Ardhi Kristanto saat ditemui ‘ObsesiNews’ di Mapolres Nganjuk. (Agg/ red)