Ilustrasi judi kupon putih

Obsesinews.com, Nganjuk – Sudah Jelas Dilarang, Masih Juga Ada Yang Melakukan Bisnis Haram Togel. 
Seperti Yang Dilakukan Purwono (38) dan Pardin (44), Keduanya Warga Desa Ngujung Kecamatan Gondang Kabupaten Nganjuk. Wiraswasta Penjual Barang-Barang Kebutuhan Toko Pracangan Juga Nyambi Jual Togel.
Berbekal Informasi dari warga sekitar, penyidik Reskrim Polres Nganjuk pun segera melakukan cek, Senin (23/10) pukul 13.00 WIB, dan mengamankan mereka beserta barang bukti: 1 lembar kertas bekas bungkus rokok Gudang Garam Surya bertulisan nomor, 1 grenjeng rokok bertulisan nomor, uang tunai Rp 35.000, buku tabungan BRI Simpedes a.n Purwono, slip transfer ATM BRI, kartu ATM BRI, HP Asus tipe Z007 warna Gold, dan 14 print out situs coblosan 88 akun a.n Memble.

Paur Subbag Humas Polres Nganjuk Ipda Trubus mengatakan, “Selanjutnya mererka berdua langsung dibawa ke Polres Nganjuk guna penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya ketika mendampingi Kasat Reskrim AKP Yogie Ardhi. K ketika ditemui ‘Obsesinews’ usai sholat Dhuhur. (Agg/red)